Jangan Biarkan Anggota DPR Pemadat
- iStock
Sekretaris Jenderal PPP, M. Romahurmuziy, menyesalkan peristiwa yang dialami Ivan Haz. Dia mengaku prihatin.
"Karena ini memang suatu tindakan melanggar hukum yang tidak kami kehendaki, dan diduga oleh anggota kami," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
PPP segera mengambil sikap dan langkah tegas menindaklanjuti peristiwa itu. Salah satunya adalah mempertimbangkan status keanggotaan Ivan Haz di DPR.
Menurut Romahurmuziy, langkah itu disiapkan sambil menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap, atau inkracht untuk menentukan Ivan Haz bersalah atau tidak.
"Kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dalam undang-undang terkait status keanggotaannya di DPR, sehingga kami akan mengambil tindakan paripurna manakala keputusan hukum yang inkracht," kata Romahurmuziy.
Romi, panggilan akrab Romahurmuziy, mengklaim sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan. Ia ingin tahu di mana Ivan sekarang berada.
"Kami mencoba komunikasi kepada yang bersangkutan, namun tak bisa," kata Romi.
Syarat Bebas Narkoba
Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, syarat bebas narkoba tidak diatur secara spesifik pada Pemilu Legislatif 2014 lalu. Namun demikian, KPU mensyaratkan para caleg agar sehat secara jasmani dan rohani yakni pada pasal 4 huruf h.
Sejumlah partai politik juga berinisiatif membuat nota kesepahaman dengan BNN untuk melakukan test urine. Misalnya saja, PKS, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dll.
"Di dalam syarat mampu secara sehat jasmani dan rohani berdasarkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh termasuk bebas narkoba," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay.
Senada dengan Hadar, anggota KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menambahkan bahwa seorang caleg harus bebas narkoba. Syarat itu sudah masuk dalam test kesehatan.
"Kan sudah komprehensif. Jadi test kesehatan itu sudah meliputi test urine untuk narkoba," kata Ferry.
Jika si caleg kemudian terpilih, lanjut Ferry, KPU tidak bisa lagi ikut campur untuk memastikan yang bersangkutan bebas narkoba. Alasannya, kewenangan KPU hanya mulai pencalonan sampai ia terpilih dan dilantik. (ren)