Otoritas BNN Diperbesar, Setara Kementerian

Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala BNN Komjen Budi Waseso
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

Rencana ini dicap Ketua Komisi III Bambang Soesatyo sebagai refleksi keseriusan pemerintah dalam menghabisi kejahatan narkoba. Sementara Politikus PKS, Nasir Djamil menilai pemberantasan narkoba mendesak sehingga diperlukan aktor pemberantas yang punya posisi kuat.

“Karena kejahatan narkoba sudah sangat menimbulkan dampak terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Nasir Djamil kepada VIVA.co.id, Jumat 11 Maret 2016.

Jika melihat sejarah perjalanan BNN, lembaga ini ibarat dari waktu ke waktu punya rekam jejak penguatan. Cikal bakal BNN sendiri sudah dimulai sejak Orde Baru. Sayangnya kala itu, pemberantasan narkoba dianggap isu  marginal karena keyakinan pemerintah bahwa masyarakat ber-Pancasila akan minim terpengaruh kejahatan
obat terlarang.

Dengan Inpres Nomor 6 tahun 1971, Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) diminta menanggulangi 6 masalah nasional, salah satunya adalah penyalahgunaan narkotika. Atas dasar itu dibentuklah badan koordinasi bernama Bakolak yang sayangnya tidak memiliki wewenang operasional. Pula anggarannya hanya melalui kebijakan BAKIN.

Menjelang reformasi hingga pascareformasi, DPR lalu menelurkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan  UU Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Dengan mandat UU itu, maka dibentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN). Badan ini dianggap perlu karena penanganan penyalahgunaan narkoba cenderung terlambat dibandingkan negara-negara tetangga yang sudah lebih siap. Perkembangan kejahatan narkoba saat itu pesat di Tanah Air.

BKNN secara kelembagaan diketuai oleh kapolri ex-officio. Namun tak jauh berbeda dengan Bakalok, BKNN juga tidak memiliki anggaran dan personel sendiri sehingga harus mengandalkan satuan tugas dari Kepolisian. Tak lagi dianggap memadai, kebijakan ini lalu dikoreksi.

Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, BKNN berganti nama menjadi BNN. Selanjutnya, dengan perkembangan kejahatan narkotika yang semakin luas, kewenangan BNN diperkuat melalui dasar UU baru hasil revisi yaitu UU Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika. BNN memiliki anggaran, personel, hingga kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

Perihal BNN dalam UU Narkotika mulai diterakan dalam Bab XI tentang Pencegahan dan Pemberantasan.

“Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN,” begitu bunyi Pasal 64 ayat (1) UU Narkotika.

Sementara dalam Pasal 64 ayat (2) disebutkan bahwa BNN adalah lembaga negara nonkementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sementara wewenang penyelidikan, penangkapan, penyidikan, penyadapan BNN juga diatur jelas dalam produk legislasi tersebut  mulai Pasal 69 hingga Pasal 71 yang sesungguhnya menunjukkan betapa kuat wewenang lembaga ini kendatipun dalam struktur pemerintah hanya dipimpin oleh level eselon 1.

Kuatnya wewenang BNN yang dimandatkan UU lalu membuat sejumlah kalangan merasa tak perlu institusi ini naik derajat. Semua kewenangan yang perlu dimiliki dalam hal pemberantasan narkoba sebenarnya sudah dikantungi BNN. Apalagi saat ini Negara masih memiliki alat lain untuk menangani masalah tersebut yaitu Polri. Kepolisian sejak lama memiliki Direktorat Khusus Tindak Pidana Narkoba bahkan satuan ini memiliki hierarki hingga ke tingkat Polsek di seluruh Indonesia.

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan pemerintah tak perlu menambah lembaga baru yang levelnya kementerian. Hal tersebut dianggap tak juga signifikan akan mendongkrak angka statistik pemberantasan obat terlarang di Tanah Air. Kebutuhan saat ini menurut Refly bukan lagi menambah lembaga baru namun mengevaluasi dan menjadikan fungsi lembaga-lembaga yang ada semakin efektif. Adanya lembaga baru diyakini bakal jadi “lahan” pejabat-pejabat baru yang digaji tinggi namun tak terjamin kinerjanya.

“Kalaupun kita akhirnya harus membentuk lembaga baru jangan buru-buru juga, langsung ditempatkan di bawah presiden setingkat menteri, karena itu berkenaan dengan fasilitas kan,” kata Refly Harun.

Refly menambahkan hal semacam ini yang terjadi dalam pembentukan BNP2TKI, lembaga setingkat kementerian yang mengurusi soal TKI dan dalam perjalanannya memiliki fungsi tumpang tindih dengan Kementerian Tenaga Kerja. Pada periode pemerintahan lalu, menteri tenaga kerja bahkan tak akur dengan kepala BNP2TKI yang menyebabkan mandeknya koordinasi.

“Secara formal di bawah presiden kan. Tapi presiden tidak bisa kontrol secara langsung juga. Jadi lebih baik tetap berkoordinasi di bawah kementerian,” kata dia lagi.

Sementara Anggota Komisi III Arsul Sani dari dari Fraksi PPP mengungkapkan pendapat berbeda dengan dua rekannya di Komisi Hukum. Arsul menilai, naik kelasnya BNN secara kelembagaan bukanlah solusi pemberantasan narkoba. Pemerintah disarankan lebih konkret antara lain menambah signifikan jumlah anggaran dan personel. Hal itu kata politikus PPP ini langsung menyentuh kebutuhan BNN selama ini.

Dia menambahkan, kalaupun BNN ingin dijadikan lembaga pemberantas tunggal setingkat kementerian maka secara birokrasi harus diatur agar tak ada dualisme fungsi dengan Direktorat Narkoba di Kepolisian.

“Sekarang ini kan ada double kewenangan. Ada kewenangan untuk penindakan di Direktorat Narkoba Polri dan ada juga di BNN. Kan kalau ada penggerebekan bisa di Narkoba Polisi bisa di BNN. Jadi pemerintah harus menegaskan siapa yang jadi leading sector,” kata Arsul Sani.

Adanya bagian Polri dengan wewenang sejenis BNN jika dijadikan setara kementerian serta potensi lembaga baru bakal membengkakkan anggaran selayaknya menjadi pertimbangan pemerintah untuk berpikir ulang soal perubahan status BNN. Pada dasarnya toh lembaga pimpinan Buwas ini sudah cukup mapan dalam aturan yura fungsinya. Apalagi yang selama ini dikeluhkan hanyalah soal peralatan hingga personel yang sejurus bisa terjawab dengan penambahan anggaran.

Namun Nasir Djamil mencoba menjawab hal tersebut. Dia menilai bahwa keberadaan BNN sebagai kementerian tak akan berujung pada tumpang tindih fungsi dan kebijakan kelembagaan. Kuncinya kata Nasir adalah sinergitas.

“Justru akan diatur agar BNN ke depan bisa bersinergi dengan tingkatan yang paling bawah,” kata Nasir Djamil.

Namun argumen ini pula tak serta-merta bisa diterima jika merujuk pada pengalaman lalu. Barangkali Anggota Komisi III itu lupa bahwa hal yang paling sulit dalam pemerintahan selama ini adalah perihal koordinasi itu.

Sebut salah satunya soal pemberantasan korupsi. Yang selalu diserukan adalah adanya sinergitas antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Pada kenyataannya tak sekali dua kali terjadi singgungan yang berujung pada jilid-jilid kriminalisasi KPK.

Bahkan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dalam wawancara khusus dengan VIVA.co.id beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa tugas besarnya adalah membereskan persoalan sinergi. Masalah klasik yang disebut koordinasi diakui menko masih menjadi persoalan.

“Itu di mana-mana. Selama setahun saya di pemerintahan ini, itu (koordinasi) sangat jelek kita dan itu yang sedang diusahakan kerja keras oleh Presiden,” kata Luhut Pandjaitan.

img_title BNN Incar 'Kampung-kampung Narkoba'
Bandar Narkoba Mengaku Pemandu Wisata Dibekuk di Batas RI-Malaysia

BNN: Masih Ada Pemain Besar di Atas Freddy Budiman

Selain Freddy ada Akiong, penyandang dana orang yang bermain Narkoba.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut