Menuju Rekonsiliasi Peristiwa 1965
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Kemudian, rekonsiliasi, pencegahan peristiwa, agar tidak terulang dengan mengedepankan reformasi institusi, serta partisipasi korban dalam upaya penyelesaian.
Satya Pilar ini dibuat berdasarkan penelitian yang dilakukan KKPK. "Dalam upaya satu tahun, kami mengumpulkan data yang dicatat oleh masyarakat sipil dan korban selama 40 tahun, dari 1965 sampai 2005. Kami telah mengumpulkan 1.300 kasus dan 3.150 korban 1965," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nur Kholis mengungkapkan, Simposium Nasional ini merupakan salah satu langkah menuju penyelesaian dugaan pelanggaran HAM terkait peristiwa '65.Â
Sebab, setelah simposium ini selesai, akan dibentuk sebuah tim kecil, untuk membahas usulan pada pemerintah mengenai rekonsiliasi. Tim ini akan bekerja merumuskan suatu rekomendasi, yang diambil berdasarkan paparan para pembicara di simposium.
"Dua hari ke depan, mulai besok. Ada rumusan dari steering commitee, terdiri dari unsur akademisi, representasi korban, pemerintah, kemudian kedua belah pihak," jelas Nur Kholis, saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 19 April 2016.
Hal ini, termasuk mempertimbangkan penyelidikan yang sudah diselesaikan Komnas HAM terkait peristiwa ini. Dalam kesimpulannya, lembaga itu menilai penghukuman secara sistematis pada mereka yang diduga sebagai anggota, atau simpatisan PKI setelah peristiwa 30 September 1965, merupakan pelanggaran HAM berat.
"Itu poin krusial yang juga akan dirumuskan oleh tim," jelasnya.
Nur Kholis menegaskan, meski sudah ada kesimpulan untuk mengupayakan rekonsiliasi, bukan berarti hasil penyelidikan Komnas HAM akan dikesampingkan. "Belum ada kesimpulan, itu perlu dipikirkan," tambahnya.
Apalagi, kata dia, saat ini, Komnas HAM juga masih menunggu dokumen terkait peristiwa ini dari Amerika Serikat. "Penyelidikan itu sudah selesai, berkasnya sudah di Kejaksaan Agung. Seandainya ada penyidikan (dilanjutkan proses hukumnya), data itu mungkin bisa digunakan," ungkapnya. (asp)