Menuju Rekonsiliasi Peristiwa 1965

Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Kemudian, rekonsiliasi, pencegahan peristiwa, agar tidak terulang dengan mengedepankan reformasi institusi, serta partisipasi korban dalam upaya penyelesaian.

img_title Uni Eropa Perpanjang Sanksi Iran hingga April 2027 atas Dugaan Pelanggaran HAM

Satya Pilar ini dibuat berdasarkan penelitian yang dilakukan KKPK. "Dalam upaya satu tahun, kami mengumpulkan data yang dicatat oleh masyarakat sipil dan korban selama 40 tahun, dari 1965 sampai 2005. Kami telah mengumpulkan 1.300 kasus dan 3.150 korban 1965," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nur Kholis mengungkapkan, Simposium Nasional ini merupakan salah satu langkah menuju penyelesaian dugaan pelanggaran HAM terkait peristiwa '65. 

img_title Bansos PKH Kini Juga Diberikan kepada Korban Pelanggaran HAM Berat, Segini Besarannya

Sebab, setelah simposium ini selesai, akan dibentuk sebuah tim kecil, untuk membahas usulan pada pemerintah mengenai rekonsiliasi. Tim ini akan bekerja merumuskan suatu rekomendasi, yang diambil berdasarkan paparan para pembicara di simposium.

"Dua hari ke depan, mulai besok. Ada rumusan dari steering commitee, terdiri dari unsur akademisi, representasi korban, pemerintah, kemudian kedua belah pihak," jelas Nur Kholis, saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 19 April 2016.

img_title Yasonna Laoly Minta Natalius Pigai dan Yusril Duduk Bareng Bahas Pelanggaran HAM Berat

Hal ini, termasuk mempertimbangkan penyelidikan yang sudah diselesaikan Komnas HAM terkait peristiwa ini. Dalam kesimpulannya, lembaga itu menilai penghukuman secara sistematis pada mereka yang diduga sebagai anggota, atau simpatisan PKI setelah peristiwa 30 September 1965, merupakan pelanggaran HAM berat.

"Itu poin krusial yang juga akan dirumuskan oleh tim," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nur Kholis menegaskan, meski sudah ada kesimpulan untuk mengupayakan rekonsiliasi, bukan berarti hasil penyelidikan Komnas HAM akan dikesampingkan. "Belum ada kesimpulan, itu perlu dipikirkan," tambahnya.

Apalagi, kata dia, saat ini, Komnas HAM juga masih menunggu dokumen terkait peristiwa ini dari Amerika Serikat. "Penyelidikan itu sudah selesai, berkasnya sudah di Kejaksaan Agung. Seandainya ada penyidikan (dilanjutkan proses hukumnya), data itu mungkin bisa digunakan," ungkapnya. (asp)

Ketua DPR RI Puan Maharani

DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi Undang-undang

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa, 20 April 2026.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut