Surat Dukungan Bermaterai, Cara Jegal Ahok?

KPU gelar uji publik rancangan Peraturan KPU tentang sejumlah peraturan pilkada
Sumber :
  • M Nadlir

VIVA.co.id – Isu calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah yang biasanya sepi, tiba-tiba menjadi sorotan mendadak. Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan usulan perubahan ketentuan syarat pengusungan calon perseorangan, yakni adanya surat dukungan yang dibubuhi materai.

Verifikasi Dukungan Calon Independen Cukup Tiga Hari

Ketentuan baru ini dinilai merepotkan bakal kandidat. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akan maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2017 sangat keberatan dengan aturan itu. Pria yang biasa disapa Ahok itu,  mencak-mencak menduga ada upaya menjegalnya untuk maju dalam Pilkada 2017 itu. Ahok menganggap penerapan materai dalam formulir dukungan untuk calon independen akan memperberat pendanaan.

Ahok melontarkan pernyataan itu menanggapi rencana KPU yang hendak menetapkan syarat tambahan bagi bakal calon gubernur yang maju lewat jalur independen. Syarat itu berupa penyertaan materai untuk setiap pernyataan dukungan.

Mendagri Setuju Surat Dukungan Materai Hanya untuk Kolektif

"Kalau semua pendukung pakai materai, ada sejuta orang, berarti butuh Rp6 miliar lho. Duit dari mana kita. Itu namanya mau calon perorangan bangkrut dong kalau kasih materai," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu 20 April 2016.

Bahkan Ahok juga menyatakan tidak akan bisa ikut Pemilihan Kepala Daerah 2017 jika KPU tetap menerapkan aturan penyertaan meterai dukungan untuk calon perseorangan.

Ahok Diminta Tak Reaktif Soal Surat Dukungan Bermaterai

"Saya sih sudah pikir santai sajalah. Yang sudah terkumpul berapa saya kumpulin. Kalau dia (KPU) bilang tidak bisa ikut kalau tidak ada meterai, ya sudah tidak usah ikut," kata Ahok hari ini.

Dikonfirmasi ihwal usulan itu, Anggota KPU Hadar Nafis Gumay enggan menanggapi. Hadar menegasan bahwa KPU menyusun aturan tentu tidak hanya memikirkan satu pasangan calon saja.
 
"Jadi terserah Ahok mau ngomong apa saja. Kami hanya akan mendengarkan. Kami tak pernah memikirkan satu pasangan calon," kata Hadar di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016.

Materai 6000

Dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU), diusulkan surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan di Pilkada 2017 mendatang wajib dibubuhkan materai. Aturan itu termaktub dalam Pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota.

Rancangan Peraturan KPU diusulkan memuat surat pernyataan dukungan bagi pasangan calon perseorangan di Pilkada 2017 wajib membubuhkan materai.

Aturan itu terdapat dalam Pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas rancangan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota.

Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota sebelum perubahan, dalam pasal 14 hanya memuat 7 ayat. Sedangkan pada perubahan kedua atas rancangan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tersebut, Pasal 14 memuat 8 ayat dengan adanya tambahan 1 ayat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Rizky Kurniansyah mengatakan bahwa dalam pilkada sebelumnya aturan materai tersebut sebenarnya sudah diberlakukan. Oleh karena itu surat dukungan bermaterai tidak hanya dimuat untuk Pilkada 2017.

"Syarat surat dukungan perseorangan, dulu itu juga kan harus ada materai per-desa. Jadi praktiknya itu digunakan dalam proses pengumpulan dukungan," kata Ferry saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 20 April 2016.

Ferry beralasan, rancangan aturan ini menjadi ramai lantaran terdapat kesalahpahaman atas pernyataan kewajiban membubuhkan materai pada surat dukungan perseorangan untuk masing-masing orang.

"Itu karena ada pernyataan bahwa satu dukungan satu materai, itu yang agak keliru. Nanti apakah berbeda dengan PKPU sebelumnya akan saya cek lagi. Karena di Pilkada sebelumnya sudah dilakukan," ujar Ferry.

Dalam Pasal 14 ayat 1 hingga ayat 3 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada hanya mengatur sebagai berikut:

(1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 berupa surat pernyataan dukungan dengan dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan.

(2) Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan.

(3) Dalam hal pasangan calon perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, tapi tidak menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, pasangan calon perseorangan wajib menyusun daftar nama pendukung ke dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan melampirkan surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun berisi 7 data yaitu:

a. nomor induk kependudukan
b. alamat
c. Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)
d. desa atau sebutan lain/kelurahan
e. kecamatan
f. kabupaten/kota
g. tempat dan tanggal lahir/umur
h. jenis kelamin
i. status perkawinan.

Sedangkan dalam pasal yang sama setelah perubahan kedua atas rancangan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada ditambahkan 1 ayat dari 7 ayat sebelumnya.

Dari naskah yang dimiliki VIVA.co.id, tidak ada perbedaan dari 7 ayat yang ada. Namun polemik muncul atas ayat tambahan yakni ayat 8, yang isinya adalah, dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif dan dibubuhi materai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. materai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan; atau

b. materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.

Komisioner KPU tersebut lalu meralat soal poin (a). Artinya, syarat materai tersebut kata dia hanya diperuntukkan bagi dukungan perorangan yang dikumpulkan kolektif. Bukan orang per-orang.

Kantor Bawaslu Bojonegoro, Jawa Timur

Bawaslu Bojonegoro Panggil Pejabat ASN Terkait Surat Dukungan ke PKB

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur menindaklanjuti laporan terkait surat dukungan pejabat ASN untuk memenangkan calon PKB.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2023