Mendagri Setuju Surat Dukungan Materai Hanya untuk Kolektif

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, (kanan) di Balai Kota Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana mewajibkan surat dukungan terhadap calon kepala daerah perseorangan dibubuhkan materai.

Surat Dukungan Bermaterai, Cara Jegal Ahok?

Namun, pembubuhan materai itu, kata Tjahjo, idealnya hanya untuk tiap desa atau kelurahan. Oleh karena itu, materai bukan untuk setiap pernyataan dukungan perorangan.
 
"Kalau untuk per desa, kelurahan kolektif itu kami setuju. Kalau materainya satu orang satu kami tak setuju," ujar Tjahjo di Gedung Badan Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Kemendagri, Jakarta Selatan, Jumat 22 April 2016.

Tjahjo berujar, dengan materai itu, surat dukungan yang ditandatangani akan lebih bisa dipertanggungjawabkan.

Waspada, Materai Palsu di Jakarta Makin Mirip Asli

"Itu dengan materai, surat dukungannya jadi bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi kan sudah ada KTP. Jadi sekali lagi idealnya bukan untuk per orang," tuturnya.

Dalam rancangan peraturan KPU diusulkan surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan di Pilkada 2017 wajib dibubuhkan materai.

Pelatih PSIS Yakin Adi Satryo Bisa Jadi Kiper Utama Timnas Indonesia

Aturan itu termaktub dalam Pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Nomor 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Isinya adalah dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif dan dibubuhi materai dengan ketentuan, pertama, materai dibubuhkan pada dokumen perorangan dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan.

Kedua, materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.

Meski pada akhirnya KPU meralat bahwa syarat tersebut hanya diperuntukkan bagi surat dukungan perorangan yang dikumpullan secara kolektif bukan orang per orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya