Mengapa Penjara Rusuh

Petugas kebakaran memadamkan api yang membakar bangunan Lapas Klas II A Banceuy Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/4/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

Akbar meyakini jika pengetatan remisi itu direvisi atau dilonggarkan, maka para narapidana akan lebih terkendali dan lunak. Sebab, mereka punya harapan untuk mendapatkan potongan masa tahanan dan berusaha patuh pada aturan di dalam tahanan.

img_title Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi Rusuh

"Kalau mereka ada remisi mereka akan patuh pada peraturan, sehingga kerusuhan seperti ini bisa terhindar."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu menguatkan keterangan yang pernah disampaikan Akbar terkait buntut rusuh di Lapas Malabero, Bengkulu, akhir Maret lalu. Saat itu, ia melontarkan salah satu solusinya adalah revisi PP Nomor 99 tersebut, khususnya untuk narapidana narkotika.

img_title Napi Pemicu Kerusuhan Lapas Gorontalo Diduga Pemadat

"Itu untuk kurangi jumlah narapidana," kata dia.

Soal opsi revisi PP Nomor 99 tersebut, Menkumham Yasonna Laoly, mengatakan ada peluang. Sebab menurutnya, aturan remisi itu diakui menjadi faktor yang bisa memicu rusuh dan insiden di dalam Lapas.

img_title Lapas Banyak Masalah, Yasonna Dinilai Hanya Sibuk Pencitraan

Yasonna mengatakan di dalam Lapas, tidak semua narapidana berperilaku buruk. Misalnya ia menyebutkan ada narapidana narkoba di Lapas Sorong yang kreatif, mengajarkan kepada napi lain membuat bor dan mebel. Jika mengikuti PP tersebut, maka ia tak habis pikir dengan nasib narapidana narkoba yang berprestasi itu. Mereka menjadi tidak mendapatkan penghargaan dan peluang remisi.

"Coba dibayangkan (Napi) kreatif, enggak dapat penghargan, (maka) orang kehilangan harapan, sudah tempatnya (di Lapas) sumpek, bisa liar," kata Yasonna.  

Untuk itu, menurutnya jalan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut bisa dilakukan dengan sejumlah catatan, terutama memastikan remisi nantinya bisa diberikan bagi narapidana yang tepat dan menimbulkan 'bagi-bagi' remisi.

"Kalau PP 99 kita revisi, (nanti) ada klasifikasinya. Agar tak hanya sekadar bagi-bagi, kita akan buatkan sistem yang mengatasinya," ujar Menteri kelahiran Tapanuli Tengah tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sistem yang dimaksud yaitu sistem remisi dan sejenisnya yang dilakukan secara transparan berbasis online. Yasonna yakin jika sistem ini diberlakukan, maka akan bisa mengatasi kekhawatiran hal yang melenceng dari praktik pemberian maupun obral remisi.

Wacana revisi aturan remisi itu pun mendapat dukungan dari anggota Komisi III dari PKS, Nasir Jamil. Dia mengatakan riwayat munculnya PP 99 Tahun 2012 dilandasi oleh hak remisi yang seringkali dimainkan dan dimanipulasi oleh oknum Kemenkumham.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut