Mengapa Penjara Rusuh
- ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Menurutnya, tidak ada satu pun penjara yang penghuninya di bawah kapasitas tapi sebaliknya selalu di atas kapasitas.
"Kalau tidak kelebihan 100 persen ya 200 persen. Bom waktu saja, bisa meledak kapan saja," kata Fahri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Maret 2016.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu bahkan menilai bom waktu itu sengaja dipelihara pejabat-pejabat terkait. Ia menilai seperti ada kesengajaan untuk membiarkan para napi menderita di Lapas.
"Di sekitar Jakarta ini saja tidak layak, penghuninya tidur di lantai-lantai," ujar Fahri.
Ia mengakui ada beberapa Lapas yang layak. Misalnya, para penghuni mendapat pembinaan yang baik dan bisa berbaur dengan masyarakat ketika ke luar. Namun Lapas itu jumlahnya hanya sedikit.
"Ada yang layak tapi sedikit, mayoritas bom waktu. Ledakan ini tinggal menunggu waktu saja," kata Fahri.
Soal kelebihan kapasitas, Yasonna mengakui ada beberapa Lapas yang mengalami problem tersebut. Menteri dari PDIP itu mencontohkan jumlah narapidana di Lapas Salemba, Jakarta dan Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara jumlahnya masing-masing sudah mencapai 3500 orang.
Jumlah itu, sudah melebihi kapasitas dan pengamanan menjadi kurang ketat karena minimnya jumlah petugas Lapas.
Untuk itu, untuk Lapas yang kelebihan kapasitas itu, Yasonna mengatakan, Kemenkuham akan memindahkan sebagian narapidana yang ada di Lapas dengan kelebihan kapasitas ke sejumlah Lapas di sekitar. Untuk sebagian narapidana Lapas Salemba akan dipindahkan ke Lapas di sekitar Jabodetabek sedangkan untuk narapidana di Lapas Banceuy, sebagian akan direlokasi ke Lapas sekitar di Jawa Barat.
"Saya minta digeser (dipindah) ke daerah pinggiran. Saya tidak mau jauh karena akan mendapat protes dari keluarga narapidana. Beberapa narapidana bakal dikirim ke Gunung Sindur, Depok, dan Cikarang," kata Yasonna di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Minggu 24 April 2016.
Peraturan remisi
Untuk diketahui, dalam PP Nomor 99 tahun 2012 yang dibuat pada masa Menkumham Amir Syamsudin dan Wakil Menkumham Denny Indrayana.
PP Nomo 99 Tahun 2012 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.