Mengapa Penjara Rusuh

Petugas kebakaran memadamkan api yang membakar bangunan Lapas Klas II A Banceuy Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/4/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

PP 99 Tahun 2012 itu sebenarnya mengatur pemberian remisi kepada napi kasus terorisme, narkotik, korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, dan kejahatan transnasional.

img_title Hilang Kontak, Adik Syok Kakaknya Korban Tewas Kebakaran Lapas

Dalam Pasal 34 pada Peraturan Pemerintah itu disebutkan:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:

img_title Lapas Over Kapasitas, Yasonna Sebut Biang Keladinya Tahanan Narkotika

a. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;

b. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan

img_title Rusuh di Rutan Sigli Aceh, Empat Napi Kabur Masih Diburu

c. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:

1) Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia, atau

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2) Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

(2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang

Penjaga Blok C2 Ungkap Kesaksian Mengerikan Kebakaran Lapas Tangerang

Yoga Wido Nugroho, petugas yang menjaga blok C2, menceritakan kesaksiannya atas peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang

img_title
VIVA.co.id
22 Juni 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut