Mengapa Penjara Rusuh

Petugas kebakaran memadamkan api yang membakar bangunan Lapas Klas II A Banceuy Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/4/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

"Oknum itu meminta uang ke napi (agar dapat remisi), mereka (oknum) mengomersialkan sehingga yang ada adalah obral remisi, padahal itu kan hak napi," kata dia.

img_title Penjaga Blok C2 Ungkap Kesaksian Mengerikan Kebakaran Lapas Tangerang

Nasir berpendapat PP tersebut memang telah menghambat para narapidana mendapatkan remisi yang sudah menjadi haknya dan membuat resah para napi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu ganggu suasana batin napi," ujar Nasir.

img_title Hilang Kontak, Adik Syok Kakaknya Korban Tewas Kebakaran Lapas

Namun pandangan berbeda tentang pengetatan remisi jadi biang rusuh disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Menurutnya, kaitan antara regulasi remisi tersebut dan kerusuhan di Lapas perlu didalami, apakah memang benar-benar menjadi akar. Dia berpandangan belum tentu PP 99 Tahun 2012 menjadi biang kerusuhan di dalam Lapas.

img_title Lapas Over Kapasitas, Yasonna Sebut Biang Keladinya Tahanan Narkotika

"Terlalu spekulatif ya mengaitkan kerusuhan (di Lapas) dengan PP itu," ujarnya singkat.

Bukan hanya remisi

Pengetatan remisi, menurut Akbar, bukan faktor tunggal munculnya rusuh di berbagai Lapas di Indonesia. Akbar mengatakan potensi kericuhan di dalam Lapas maupun Rutan juga tak lepas dari dukungan SDM yang minim serta kapasitas Lapas yang berlebih (over capasity). Dia mengakui kualitas, kapasitas serta kuantitas SDM di Lapas tergolong minim.

Misalnya di Lapas Bengkulu yang termasuk kelebihan kapasitas, hanya dijangkau 4 orang sipir yang harus menjaga 259 narapidana selama 24 jam.

"Tiga blok dijaga satu orang dan itu dia berputar-putar," kata dia.

Sementara secara kuantitas, dari tahun ke tahun, jumlah SDM yang menjaga Lapas dan Rutan kian berkurang, dengan banyaknya petugas yang pensiun dan tersangkut sanksi berat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait opsi untuk membangun sarana prasarana Lapas dan Rutan yang kokoh dan tak bisa dijebol, menurut Akbar, sebenarnya opsi yang lumayan solutif. Tapi untuk membangun Lapas baru dan dan memperkuat Lapas lama butuh waktu yang tidak singkat. "Butuh waktu 3-5 tahun untuk itu. Jadi tidak efektif," katanya.

Isu kelebihan kapasitas dan rusuh di Lapas telah menjadi sorotan kalangan anggota legislatif.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, akhir Maret 2016 lalu menilai insiden rusuh yang berujung korban jiwa di Lapas Malabero, Bengkulu adalah problem yang sudah mengakar sejak lama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut