Tragedi Yuyun dan Lagi-lagi Soal Hukuman Kebiri
- ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
VIVA.co.id - Kematian Yuyun, siswi berusia 14 tahun di Bengkulu yang menjadi korban perkosaan, memunculkan lagi wacana hukuman suntik kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. seperti perkosaan atau pencabulan. Hingga kini hukuman itu hanya jadi “pepesan kosong” yang dibuka lagi setiap kali ada kasus kejahatan seksual yang mendapat sorotan masyarakat.
Selama ini pula pemerintah dan para wakil rakyat hanya melontarkan perlunya hukuman kebiri bagi pemerkosa agar ada efek jera. Namun, hingga muncul Tragedi Yuyun, hukuman itu belum kunjung terlaksana dengan alasan belum ada landasan hukumnya. Maka, media ini dan masyarakat pun bertanya, sampai kapan itu terwujud dan butuh berapa banyak korban lagi agar aparat berwenang benar-benar serius menjalankan hukuman yang berat dan pantas bagi pemerkosa maupun pelaku kejahatan seksual bagi anak-anak?
Yuyun, yang diperkosa 14 remaja kemudian dibunuh dan mayatnya dibuang ke jurang sedalam lima meter pada 4 April 2016, ibarat alarm yang nyaring bunyinya sebagai penanda kedaruratan kejahatan seksual. Hukuman bagi penjahat seksual dianggap masih terlalu ringan sehingga tiada efek jera dan peristiwa serupa terus berulang.
Dalam kasus Yuyun, para tersangka pemerkosa dan pembunuh dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman serupa 15 tahun. Itu hukuman maksimal, yang berarti bisa saja berkurang saat di pengadilan kelak.
Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat tren peningkatan kekerasan seksual di Indonesia sepanjang tahun 2010 sampai 2015. Tren menanjak yang ditemukan berdasarkan hasil riset tentang pelanggaran hak anak itu terjadi hampir merata di semua kota/kabupaten di Indonesia. Angkanya fantastis: lebih 21 juta kasus pelanggaran hak anak, dan sebanyak 58 persen di antaranya mengandung kejahatan seksual.
Pemerintah sebenarnya telah merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam rancangan itu, pemerintah memasukkan hukuman kebiri sebagai salah satu jenis pemidanaan. Hukuman kebiri yang dimaksud berupa suntik kimia agar para pelaku kejahatan seksual tak mampu lagi menggunakan alat vitalnya untuk bereproduksi.