Pertanggungjawaban Bodong Kunjungan Kerja DPR

Gedung DPR/MPR.
Sumber :

VIVA.co.id – Sebuah surat edaran dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan adanya potensi kerugian negara hingga Rp945 miliar, dari kegiatan kunjungan kerja (kunker) anggota dewan.

img_title Kunjungan Kerja Dianggap Boros, Ini Pembelaan DPRD DKI

Tak sembarangan, dalam Surat Edaran Nomor 104/F-PDIP/DPR-RI/V/2016, indikasi adanya kerugian negara ini terungkap dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi informasi dalam surat edaran PDIP itu, Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, lembaganya memang melakukan audit terhadap DPR RI, yang di dalamnya mencakup anggaran kunjungan kerja para anggota dewan saat melakukan reses.

img_title Kenaikan Anggaran DPR ke Luar Negeri Dinilai Pemborosan

"Itu masuk dalam bagian audit yang sedang kita kerjakan. Kita mengaudit yang sebelumnya. Yang kita audit dari 1 Januari sampai 31 Desember 2015," kata Harry saat dihubungi, Kamis 12 Mei 2016.

Mengenai kabar adanya kerugian negara hingga Rp945 miliar dari anggaran kunjungan kerja itu, Harry belum bisa memastikannya, karena proses audit belum selesai seluruhnya. "Saya tidak tahu angka berapa, karena itu sedang diaudit," ujarnya.

img_title Moratorium Dicabut, Anggaran Kunker DPR ke Luar Negeri Naik

Audit ini baru akan diserahkan ke DPR RI sebagai laporan audit BPK, setelah semua proses selesai sampai pada kesimpulan-kesimpulan perbaikan. "Akan diserahkan pada bulan Juni nanti," ucapnya.

Meski laporan itu belum resmi, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI langsung membuat langkah antisipasi. Sebagai lembaga yang memberikan bantuan teknis, administratif dan keahlian pada DPR RI, Setjen pun langsung meminta semua fraksi di DPR menyerahkan laporan pertanggungjawaban kunjungan kerja anggota dewan.

"Sekarang, Setjen mengumpulkan laporan dari fraksi-fraksi," ujar Sekjen DPR, Winantuningtyastiti di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 13 Mei 2016, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Permintaan ini dilakukan, karena Setjen tidak memiliki wewenang untuk memintanya langsung pada setiap anggota DPR.

Menurut Winantuningtyastiti, kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada anggota dewan, berada pada fraksi. Laporan tersebut kemudian akan diserahkan fraksi kepada Setjen DPR.

Selanjutnya, Kunker DPR kerap bermasalah...

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kunker DPR kerap bermasalah

Masalah terkait kunjungan kerja DPR, sebenarnya sudah sering dipermasalahkan. Bahkan, pada 2011, DPR pernah membuat kesepakatan moratorium kegiatan studi banding ke luar negeri. Surat moratorium itu ditandatangani 30 Mei 2011.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut