Menindak Perusahaan Asing 'Nakal'

Penyampaian SPT Pajak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Usai kasus Panama Papers mencuat, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) makin gencar melakukan pendataan para wajib pajak. Kendati sebelumnya, DJP sudah bertindak cukup keras terhadap para wajib pajak yang “nakal”. 

Anies soal Penunggak Pajak Mobil: Kami Kejar dan Umumkan

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, meminta DJP menindak tegas perusahaan atau wajib pajak kategori penanaman modal asing (PMA) “nakal” yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar. 

Kriteria “nakal” ini merujuk kepada perusahaan PMA yang tidak membayar pajaknya dalam sepuluh tahun terakhir, atau perusahaan yang selalu mengaku merugi.

Tunggak Pajak Rp66 Miliar, Pria Ini Dibui 6 Bulan

“Tentunya pemeriksaan yang lebih tegas kepada wajib pajak, khususnya PMA yang dalam tempo minimum sepuluh tahun itu tidak pernah membayar pajak atau selalu mengaku rugi,” kata Bambang seperti dikutip dari situs Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Rabu 25 Mei 2016.

Secara khusus, Bambang meminta kepada jajaran kepala kantor wilayah DJP yang menangani wajib pajak PMA untuk melakukan pemeriksaan secara lebih teliti kepada para wajib pajaknya. Ia meminta agar pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengedepankan logika.

400 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Hari Ini

Dengan tindakan tegas seperti itu, menkeu berharap penerimaan pajak dapat meningkat, tetapi di sisi lain tidak lantas mengganggu iklim usaha di dalam negeri.

“Kantor wilayah, terutama yang banyak PMA di wilayahnya, tolong ini benar-benar menjadi perhatian. Kita ingin penerimaan pajak optimal, tapi di sisi lain tidak mengganggu iklim usaha,” ujar Bambang.

Ditemui terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Seksama mengakui adanya PMA yang selama 10 tahun belum membayar pajak. 

"Memang banyak yang kami analisis. Mereka perusahaan yang mengaku merugi, tapi tetap beroperasi. Misalnya dari nilai penjualan perusahaan yang meningkat. Makanya disampaikan pak menteri itu harus ada tindakan," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 25 Mei 2016.

Adapun langkah yang akan dilakukan DJP, menurut Hestu, tentunya akan sesuai kewenangan dan prosedur. Dianalisis dulu, kemudian diperiksa. Jika memang ada indikasi tindak pidana, akan segera dilakukan penindakan.

Namun, Hestu belum berani memastikan apakah PMA itu masuk kategori pengemplang pajak. "Harus diteliti dulu lebih jauh. Apakah memang mereka benar benar mengemplang, atau memang benar-benar rugi," tuturnya.

Karena, dia melanjutkan, sesuai dengan UU, ada pemeriksaan atau bahkan pengenaan sanksi, denda, bunga, dan segala macam yang sudah di dalam UU. "Semua harus sesuai prosedur. Kalau kurang bayar, akan ditagih dan disanksi. Misalkan ada indikasi tindak pidana karena menggelapkan omzet, pasti akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Saat ini, sejumlah Kanwil Pajak, menurut Hestu, sedang melakukan penelusuran berapa PMA yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak. "Saya tidak bisa sebutkan itu, karena sekarang sedang berjalan penelusuran di kanwil-kanwil yang PMA itu," tuturnya.

Ketua Komisi XI DPR, Ahmadi Noor Supit mengatakan, adanya keterbukaan informasi aset perbankan yang diprediksi dilakukan pada 2018 belum tentu bisa menarik para pengemplang pajak untuk membayar pajaknya.

"Tidak gampang. Data di PPATK sudah ada tentang orang yang mengemplang pajak. Ngejarnya enggak gampang. Urusan di pajaknya sekian bulan, tahun. Belum lagi ke negara yang bersangkutan offshore. Kalau gampang, negara enggak ada uang-uang di luar," kata Supit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 26 April 2016.

Ia mengatakan, pemerintah sudah memburu harta orang Indonesia sejak lama. Bahkan sudah dibentuk sejumlah tim. Tapi, tetap saja tidak mudah untuk menarik uang para pengemplang pajak tersebut. Menurut dia, jangankan 100 persen, untuk 10 persen saja belum tentu bisa ditarik.

"Mudah-mudahan dengan tax amnesty ini bisa dapat lebih besar. Sambil adanya keterbukaan informasi aset perbankan itu," kata Supit. Ia mengatakan PPATK selama ini sudah mengintip-intip rekening dan uang orang. 

Tapi, untuk dijangkau, apalagi disentuh, menurutnya, susah sekali. Kondisi itu juga diperburuk dengan hukum di Indonesia yang tak jelas. "Belum lagi saat sudah masuk ke pengadilan, bebas lagi," kata Supit.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Sindir Penunggak Pajak Mobil tapi Pakai Jalan Jakarta

"Anda merasakan kenyamanan hidup di Jakarta ..."

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2018