Ahok dan Para Mafia Tanah Jakarta

Monumen Nasional (Monas).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dody Handoko

"Kalau (aset) enggak dikuasai dan enggak dicatat, kita bisa berdebat. Apalagi ini (aset lahan Cengkareng) pernah menang di pengadilan. Artinya ini aset kita," ujar Ahok.

img_title Janggal, SP3 Kasus Mafia Tanah ke Kakek Tukang AC Salahi Prosedur

Ahok menyatakan, sangat heran dengan kinerja BPN. Karena BPN dengan mudah sertifikat atas lahan itu kepada Toeti Nizlar Soekarno. "Makanya kita curiga BPN bisa keluarin sertifikat," ujar Ahok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal, lahan telah tercatat sebagai aset milik pemerintah di BPKAD DKI sejak tahun 1997.

img_title Kasus Mafia Tanah Sasar Kakek Tukang AC di SP3 Polisi, Ada Apa?

Sementara itu, menjawab keheranan Ahok, Kepala Pertanahan BPN Jakarta Barat, Sumanto mengatakan, BPN melakukan penerbitan sertifikat lahan atas nama Toeti Nizlar Soekarno atas klaim lahan adat yang luasnya mencapai 4,6 hektare.

Kepala Pertanahan Jakarta Barat, Sumanto, mengatakan pada dasarnya BPN melakukan penerbitan sertifikat tanah atas permohonan masyarakat. Usai menyampaikan permohonan, Toeti juga melakukan pengumuman lewat surat kabar selama dua bulan.

img_title Pegawai BPN Ikut Jadi Mafia Tanah, Sahroni: Bongkar Semua Jaringannya

Namun, Sumanto mengatakan, selama dua bulan, tak ada satu pun pihak yang mempersoalkan kepemilikan lahan yang saat ini kepemilikannya diketahui sempat ada di DKPKP DKI.

"Kalau selama diumumkan tidak ada orang yang keberatan, maka permohonan sertifikat tersebut diproses," ujar Sumanto.

Sumanto mengatakan, dalam pandangan BPN, lahan yang kemudian dibeli Dinas Perumahan DKI dengan anggaran Rp648 miliar menggunakan APBD DKI 2015 itu, sebelumnya dimiliki Toeti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BPN tidak menjadikan dimenangkannya gugatan atas status kepemilikan lahan oleh DKI di MA pada tahun 2012 sebagai pertimbangan. BPN semata-mata menerbitkan sertifikat atas dasar permohonan yang disampaikan Toeti.

Sumanto mengatakan, Toeti juga menyertakan dokumen yang menunjukkan lahan adalah tanah adat. Dokumen itu berupa girik dan keterangan pendukung lainnya. "Berdasarkan sertifikat yang ada, tanah tersebut milik Toeti," ujar Sumanto.

Munaroh, korban mafia tanah menunjukkan lahannya diserobot kooporasi di Jakbar

Munaroh Teriak Jadi Korban Mafia Tanah di Jakbar, Lahannya Diserobot PT BCS

Munaroh (62) salah seorang korban mafia tanah mengatakan dirinya harus rela kehilangan tanahnya yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kedoya, Jakarta Barat

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2023
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut