Ahok dan Para Mafia Tanah Jakarta
- VIVA.co.id/ Dody Handoko
"Kalau (aset) enggak dikuasai dan enggak dicatat, kita bisa berdebat. Apalagi ini (aset lahan Cengkareng) pernah menang di pengadilan. Artinya ini aset kita," ujar Ahok.
Ahok menyatakan, sangat heran dengan kinerja BPN. Karena BPN dengan mudah sertifikat atas lahan itu kepada Toeti Nizlar Soekarno. "Makanya kita curiga BPN bisa keluarin sertifikat," ujar Ahok.
Padahal, lahan telah tercatat sebagai aset milik pemerintah di BPKAD DKI sejak tahun 1997.
Sementara itu, menjawab keheranan Ahok, Kepala Pertanahan BPN Jakarta Barat, Sumanto mengatakan, BPN melakukan penerbitan sertifikat lahan atas nama Toeti Nizlar Soekarno atas klaim lahan adat yang luasnya mencapai 4,6 hektare.
Kepala Pertanahan Jakarta Barat, Sumanto, mengatakan pada dasarnya BPN melakukan penerbitan sertifikat tanah atas permohonan masyarakat. Usai menyampaikan permohonan, Toeti juga melakukan pengumuman lewat surat kabar selama dua bulan.
Namun, Sumanto mengatakan, selama dua bulan, tak ada satu pun pihak yang mempersoalkan kepemilikan lahan yang saat ini kepemilikannya diketahui sempat ada di DKPKP DKI.
"Kalau selama diumumkan tidak ada orang yang keberatan, maka permohonan sertifikat tersebut diproses," ujar Sumanto.
Sumanto mengatakan, dalam pandangan BPN, lahan yang kemudian dibeli Dinas Perumahan DKI dengan anggaran Rp648 miliar menggunakan APBD DKI 2015 itu, sebelumnya dimiliki Toeti.
BPN tidak menjadikan dimenangkannya gugatan atas status kepemilikan lahan oleh DKI di MA pada tahun 2012 sebagai pertimbangan. BPN semata-mata menerbitkan sertifikat atas dasar permohonan yang disampaikan Toeti.
Sumanto mengatakan, Toeti juga menyertakan dokumen yang menunjukkan lahan adalah tanah adat. Dokumen itu berupa girik dan keterangan pendukung lainnya. "Berdasarkan sertifikat yang ada, tanah tersebut milik Toeti," ujar Sumanto.