Ahok dan Para Mafia Tanah Jakarta

Monumen Nasional (Monas).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dody Handoko

Ahok meminta tidak hanya pejabat Dinas Perumahan namun semua pejabat instansi Pemerintah Provinsi DKI yang merasa pernah mendapat gratifikasi, segera melakukan pengembalian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title Munaroh Teriak Jadi Korban Mafia Tanah di Jakbar, Lahannya Diserobot PT BCS

Sanksi keras yang dilayangkan bisa berupa pemecatan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak hanya pemecatan, juga dari posisi sebagai pejabat, menanti mereka yang bandel dan tidak melakukan pengembalian.  "Saya langsung panggil. (Lalu) bilang, ‘kalian mesti setor ini’ (uang gratifikasi ke KPK)," ujar Ahok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tapi, di kemudian harinya, Ika membantah bahwa ia menawarkan uang itu kepada Ahok. Ika mengatakan, Sukmana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Rumah Susun dan Permukiman Dinas Perumahan DKI, adalah orang yang memberitahu Ahok soal adanya uang yang diterima Dinas Perumahan setelah melakukan pembayaran pembelian lahan.

img_title Nirina Zubir Ngadu ke Kapolda, Mafia Tanah Masih Aktif Main IG

"Iya, betul (Sukmana memberi tahu Ahok keberadaan uang)," ujar Ika saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 30 Juni 2016.

Ika mengaku tidak mengetahui apakah mantan bawahannya itu sekadar melapor, atau menawari Ahok uang itu. Dia pun mengaku tidak menyertai Sukmana saat melakukan pelaporan. "Ibu enggak menyaksikan atau apa," ujar Ika.

img_title 30 Mafia Tanah Ditangkap: Pejabat BPN Hingga Kepala Desa

Selanjutnya... Status Lahan Rp648 Miliar...

Status Lahan Rp648 Miliar

Permasalahan lahan itu, tak hanya saja tentang raibnya uang dan kerugian negara. Status kepemilikan lahan juga menjadi topik hangat yang dibicarakan petinggi Jakarta.

Dalam kasus ini, ternyata DKPKP DKI belum memiliki sertifikat atas tanah yang diakui sebagai milik Toeti. Kepala DKPKP DKI Darjamuni mengatakan, Sertifikat Hak Milik (SHM) masih dalam pengajuan, ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI.

"Waktu itu sudah diusulkan ke BPKAD untuk disertifikatkan," ujar Darjamuni, melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Rabu 29 Juni 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Darjamuni mengatakan, BPKAD belum memproses permintaan. Dinas Kelautan saat ini sedang melakukan permintaan yang sama ke instansi yang dipimpin Heru Budi Hartono itu.

Apa yang diakui Darjamuni juga diakui oleh Ahok. Tapi menurut Ahok, meski sertifikatnya masih dalam tahap pengurusan setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan pemerintah dalam sengketa gugatan dengan PT. Sabar Ganda pada tahun 2012, masyarakat tidak bisa serta merta memanfaatkan
Ketiadaan sertifikat itu untuk menyerobot dan mengajukan pembuatan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan dasar girik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut