Taktik Ahok Tampung Modal Kampanye

Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, para bakal calon gubernur DKI Jakarta telah menyiapkan berbagai hal, termasuk  dana kampanye. Berbagai upaya pun dilakukan untuk mendapatkan uang itu.

img_title Ahok Pertanyakan Maksud Prabowo soal Antek Asing

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama punya cara tersendiri untuk mengumpulkannya. Bakal calon gubernur (cagub) petahana tersebut berencana meminta sumbangan kepada Teman Ahok, komunitas relawan pendukungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ahok, sapaan Basuki, berharap sokongan dana dari satu juta orang yang telah mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan untuknya. "Aku mau kirim semua, mau SMS (pesan singkat) blast kepada semua Teman Ahok, kira-kira satu orang mau enggak nyumbang Rp10 ribu," ujanya di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.

img_title Ahok Tuding Sekda DKI Lakukan Perlawanan Politik

Asumsinya, jika per orang menyumbang Rp10 ribu maka akan terkumpul dana sekitar Rp10 miliar. Angka tersebut dianggap cukup untuk memenuhi keperluan kampanye serta biaya lainnya.

Tak hanya itu idenya. Dia juga berencana menjual kursi “Sarapan Pagi Bersama Ahok”. Kursi itu akan dijual kepada masyarakat yang mau ikut acara sarapan bersama Ahok. Hasil penjualan tersebut pun untuk dana tambahan berbagai keperluan pencalonan mantan bupati Belitung Timur itu.

img_title Minta Sumbangan Dana Kampanye ke Warga, Ahok Blunder

Untuk menampung dana-dana tersebut, Ahok bakal membuka rekening khusus. Namun, berbagai sumbangan itu baru diterima Ahok jika telah resmi dikukuhkan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur bersama pasangannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam peraturan KPU, sumbangan oleh perorangan dan instansi kepada salah satu pasangan calon memang dibolehkan. Namun, ada ketentuan yang mesti dipenuhi.

Aturan soal dana kampanye itu tercantum dalam hasil revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang baru disahkan DPR. Diatur bahwa dana kampanye calon perseorangan bisa diperoleh dari sumbangan pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan dan atau badan hukum swasta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pokoknya dia menyumbang ya silakan untuk kampanye tidak boleh dia (penyumbang) punya pesan khusus,” ujar anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay, Jumat, 17 Juni 2016.

Jumlah sumbangan yang bisa diterima pun ditentukan. Sumbangan dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut