Siapkah Jakarta Kelola Sampah Warganya?

Ilustrasi penumpukan sampah.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Produksi sampah DKI Jakarta diperkirakan mencapai 9.200 ton per hari pada 2030. Pengelolaan yang baik tentu akan menghasilkan energi yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas. Ini menjadi tantangan DKI yang kini akan mengolah sampah warganya secara mandiri.

img_title 2.000 Ton Sampah Diangkut Akibat Banjir Jakarta

Pada 2016, jumlah sampah warga Jakarta sudah mencapai 7.000 ton per hari. Tapi sayangnya, swasta dalam hal ini PT Godang Tua Jaya (GTJ), yang diberi kompensasi besar sejak 2008 atas pengelolaan sampah Jakarta tidak mampu mengoptimalkannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dianggap wanprestasi, Pemprov DKI akhirnya mengeluarkan keputusan untuk memutuskan kontrak kerja PT Godang Tua Jaya dan dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI). Keputusan itu dikeluarkan melalui surat tanggal 21 Juni 2016 dengan nomor surat 3240/-1.7999 tentang SP3 Cedera Janji.

img_title Teknologi Pengolahan Sampah RDF Dikritik, Riskan Diterapkan di Jakarta

Ada tiga poin yang menunjukkan bahwa DKI bersikap tegas kepada pihak swasta ini. Pertama adalah PT GTJ dinilai tidak memenuhi kewajiban, sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor 5028/1.799.21 pada 5 Desember 2008, tentang peningkatan sarana dan prasarana Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Kedua, PT GTJ dinilai tidak bisa memenuhi kewajiban terkait penyerahan laporan atas rekening khusus. Rekening ini harusnya diserahkan PT GTJ kepada DKI setiap tanggal 15 selama kontrak kerja berlangsung.

img_title Disentil Jokowi soal ITF Sunter, Heru Budi Malah Pamer Pengolahan Sampah Anies di Bantargebang

Terakhir, PT GTJ dan NOEI dinilai tak bisa memenuhi sarana dan prasarana dalam membangun sarana Gasifikasi, Landfill, Anaerobic Digester (Galfad) terkhusus Gasifikasi.

Pemutusan kontrak dengan pihak swasta mengharuskan Pemprov DKI Jakarta mengelola TPST Bantar Gebang secara swakelola atau dilakukan sendiri. Beberapa kebijakan sudah disiapkan dalam rangka swakelola TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Diambil alih, pengelola yang lama (PT GTJ dan PT NOEI), tidak mampu memenuhi kewajiban dalam kontrak. Salah satunya adalah terkait dengan teknologi," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji kepada VIVA.co.id, dalam aksi bersih-bersih bersama 318 pekerja harian lepas di TPST Bantar Gebang, Minggu, 24 Juli 2016.

Mulai Agustus, kata Isnawa, seluruh pekerja lepas harian ini akan mulai diberikan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) DKI sebesar Rp3,1 juta. Selain itu, 6.000 pemulung, diberikan jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut