Jurus Baru Ganjil Genap

Diguyur Hujan Jakarta Macet
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Terhitung pukul 07.00 WIB, pagi ini, Rabu 27 Juli 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melakukan uji coba kebijakan baru membatasi kendaraan yang melintas di ruas-ruas jalan protokol di ibu kota.

img_title Alasan Uji Coba Ganjil Genap di Kota Depok Belum Dimulai

Kebijakan ini, berbeda dengan kebijakan yang pernah ada dan diberlakukan. Karena, pada kebijakan ini, pembatasan tak lagi diberlakukan pada jumlah penumpang dalam satu mobil. Tapi, pembatasan kendaraan yang melintas dibatasi jumlahnya sesuai angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendaraan yang akan melintas di jalan protokol jakarta, dibatasi dengan sistem nomor pelat kendaraan ganjil dan genap. Dan, untuk mempermudah pembatasan, pelat ganjil genap yang diberlakukan disesuaikan dengan tanggal.

img_title Kakorlantas Ungkap Alasan Ganjil Genap Diterapkan 15 Jam

Misalnya, kendaraan yang memiliki angka terakhir pada pelat kendaraan, 0, 2, 4, 6, dan 8, hanya boleh melintasi jalur uji coba pada tanggal-tanggal kalender genap. Begitu juga sebaliknya, pada pemilik nomor kendaraan angka paling belakang ganjil.

Kebijakan pembatasan kendaraan ini, telah disosialisasikan Pemprov DKI dengan waktu sosialisasi 28 Juni 2016 hingga 26 Juli 2016. Dan, akan dilakukan uji coba mulai 27 Juli 2016 hingga 26 Agustus 2016.

img_title Uji Coba Perluasan Ganjil Genap, Sandiaga Minta Warga Bersabar

Kebijakan ini akan resmi diberlakukan setelah sosialisasi dan uji coba dinyatakan berhasil dilakukan, yaitu pada tanggal 30 Agustus 2016.

Jalur-jalur pemberlakukan ganjil genap adalah, jalur yang dulunya digunakan untuk aturan 3 in 1. Jam pelaksanaan ganjil genap pun sama seperti aturan 3 in 1 yakni pada pukul 07.00-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-20.00 WIB, dari hari Senin hingga Jumat, kecuali Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, dalam pelaksanaan ganjil genap tidak semua kendaraan yang dilarang melintas di jalur ganjil genap.

"Tidak semua kendaraan, seperti roda dua tidak dibatasi, lalu kendaraan pelat kuning atau transportasi umum juga dan truk dengan rekomendasi Dinas Perhubungan bisa masuk di jalur ganjil genap," kata Awi, Selasa 26 Juli 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Awi menyebut, kendaraan TNI-Polri serta kendaraan darurat seperti ambulans dan Pemadam Kebakaran (Damkar) boleh melintas.

"Lalu kendaraan pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden serta Menteri maupun pejabat setingkat Menteri boleh melintas di jalur ganjil genap," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut