Jurus Baru Ganjil Genap
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Uji coba dan pemberlakukan sistem pelat nomor kendaraan ganjil genap akan diberlakukan di tiga ruas jalan utama Jakarta, di antaranya, Jalan Gatot Subroto, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Metode pengawasan aturan ganjil genap dilakukan secara acak pada titik persimpangan menuju ke tiga jalurt itu. "Ada sembilan titik persimpangan traffic light (yang diawasi)," ujarnya.
Sembilan titik tersebut yaitu, simpang Patung Kuda, Kebon Sirih, Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Gatot Subroto (traffic light di bawah fly over Kuningan), Mampang (traffic light di bawah fly over Tendean), HOS Cokroaminoto.
Nantinya, koridor uji coba ganjil genap bakal digunakan sebagai koridor jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP), yaitu koridor bekas 3 in 1 ditambah Jalan HR Rasuna Said.
Selanjutnya... Rute Pengalihan Ganjil Genap...
Rute Pengalihan Ganjil Genap
Dengan adanya sistem ganjil genap di ruas jalan protokol, Pemprov DKI, Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan, sudah memprediksi, bakal terjadi peningkatan volume kendaraan, di ruas jalan di luar ruas pemberlakukan ganjil genap.
Jalur pengalihan yang tidak diberlakukan aturan ganjil genap, akan menjadi petaka jika tak dikelola dengan baik. Hal itu bisa terjadi lantaran jumlah kendaraan berpelat nomor ganjil dan genap di Jakarta cenderung berimbang.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui setiap hari ada sebanyak 22.494 kendaraan melintas di seluruh rute ganjil genap (sebelum pemberlakuan atau sesudah penghapusan 3 in 1).
Sehingga diperkirakan ada sekitar 11.000 kendaraan yang mesti tersingkir dari rute ganjil genap setiap harinya, baik berpelat ganjil maupun genap. Mobil-mobil yang tersingkir itulah, yang akan memanfaatkan jalur-jalur pengalihan setiap harinya.
"Makanya, kalau rute pengalihan tidak dikelola, pasti bakal jadi macet parah di rute-rute pengalihan," kata Ketua Jakarta Transportation Watch, Andi William Sinaga, Senin 25 Juli 2016.
Untuk itu, pihak Kepolisian akan mempersiapkan pengalihan arus lalu lintas kendaraan berpelat nomor genap, atau pelat ganjil saat tanggal genap.
"Makanya, mobil berpelat genap mesti mengambil rute-rute pengalihan arus. Begitu pun nanti, saat tanggal berpelat ganjil dilarang melintas di kawasan ganjil genap," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, Senin 25 Juli 2016.