Jurus Baru Ganjil Genap
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Selain itu, saat uji coba ganjil genap, petugas Dinas Perhubungan DKI hanya bertugas mensosialisasikan dengan berbagai cara. "Salah satunya adalah menyebarkan flyer dan mengajak bicara secara langsung pengemudi mobil yang berhenti diujung-ujung jalur ganjil-genap," kata Budiyanto.
Sementara itu, saat uji coba, satu-satunya hal yang diperbolehkan ditilang dan ditindak tegas adalah pemalsuan pelat kendaraan. Bahkan, pidana yang dikenakan adalah pasal pemalsuan UU Angkutan dan Jalan Raya. Sanksinya maksimal dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu.
Denda sanksi sebesar itu, dijeratkan kepada pelaku kecurangan pelat ganjil genap. Karena polisi dari jauh hari sudah mengendus adanya potensi pemilik kendaraan melakukan kecurangan, dengan cara memalsukan pelat nomor kendaraan, dengan tujuan agar bisa melintas di jalur ganjil genap setiap hari.
Namun, Polda Metro Jaya menyatakan, sudah siap mengantisipasi kecurangan itu. Karena, petugas kepolisian, sudah sangat bisa mengenali pelat nomor kendaraan palsu, meski kendaraan itu tengah melaju kencang.
Mampukah Atasi Macet?
Seperti diketahui, Pemprov DKI menerapkan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan utama, setelah aturan 3 in 1 resmi dicabut.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengakui, sistem ganjil genap memang tidak akan dapat mengatasi kemacetan di jalan utama secara tuntas. Bahkan, sistem ini diperkirakan tidak akan bisa mengurangi kemacetan Jakarta hingga 50 persen.
Ahok mengatakan, ganjil genap diperkirakan hanya akan mengurangi tingkat kemacetan di jalanan Jakarta sebanyak 20 persen. Kemacetan di kota-kota lain di dunia yang selama ini juga melakukan penerapan aturan, tidak mengalami pengurangan signifikan.
"Saya kira dengan ganjil genap, pengalaman di kota lain di dunia paling hanya bisa kurangi 20 persen," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 25 Juli 2016.
Ahok menyebut sejumlah hal membuat kemacetan tidak akan bisa berkurang secara ideal sebanyak 50 persen. Pemilik kendaraan, antara lain, bisa berlaku curang dengan memasang pelat nomor palsu. Pengguna jalan juga bisa menggunakan kendaraannya yang lain untuk tetap menggunakan kendaraan pribadi di ruas jalan yang menerapkan aturan.