Kejar-kejaran Target di Tax Amnesty

Ilustrasi Laporan monitoring dana tax amnesty
Sumber :
  • pajak.go.id

VIVA.co.id – Periode tarif tebusan termurah yang mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak, atau tax amnesty sebesar dua persen untuk periode pertama, dijadwalkan berakhir pada September ini, tepatnya 30 September 2016.

img_title Mengukur Keberhasilan Kebijakan Tax Amnesty

Artinya, memasuki periode kedua, yaitu Oktober hingga Desember, tarif tebusan akan naik menjadi tiga persen.
 
Mendekati masa akhir periode pertama, banyak pengusaha kelas kakap yang telah melaporkan tax amnesty. Sebut saja nama Sofyan Wanandi, Erick Thohir dan Boy Thohir, Murdaya Poo, hingga putra bungsu Presiden kedua Tommy Soeharto dan mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, belakangan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta insentif kepada pemerintah berupa perpanjangan untuk program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty yang saat ini mulai memasuki periode akhir untuk tahap pertama.

img_title Investasi Dana Repatriasi di Bursa Komoditi, Ini Caranya

Dalam Undang-undang Pengampunan Pajak, masa program kebijakan tersebut berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Pemerintah telah mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak, agar segera memanfaatkan tax amnesty di awal periode, karena tarif tebusan yang relatif rendah.

"Kami ingin ada perpanjangan, karena ada beberapa yang harus kami lakukan," kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, saat ditemui di Hotel Sahid Jakarta, Kamis lalu, 8 September 2016.

img_title Ada Rp29 Triliun Dana Repatriasi Gagal Pulang Kampung

Ia mengatakan, butuh waktu lebih bagi para pengusaha Indonesia yang jumlahnya mencapai ribuan untuk berpartisipasi dalam program tersebut. Apalagi, pemerintah baru saja menerbitkan aturan-aturan turunan baru dari pelaksanaan tax amnesty.

"Aturan SPV (Special Purpose Vehicle) baru berlaku. Kami dapat masukan, memang membutuhkan waktu. Animonya sangat tinggi dan luar biasa," kata Rosan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, pengusaha menginginkan pemerintah memperpanjang waktu periode tarif tebusan termurah hingga Desember mendatang. "Alasan para pengusaha meminta pelonggaran waktu adalah, agar mereka bisa mengonsolidasikan aset-aset yang mereka miliki," ujar Rosan.

Ia mengungkapkan bahwa melakukan konsolidasi dengan perusahaan tidaklah mudah, karena ada dampak terhadap pembukuan perusahaan. "Enggak segampang itu, ada dampak pembukuannya. Begitu kita masukkan aset, kan harus ballance, bertumpuk-tumpuk itu. Dan, ini baru satu, ada yang punya puluhan (perusahaan), ratusan, bahkan ribuan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut