Rohingya, Kelompok Etnis Bernasib Miris

Solidaritas untuk Kelompok Etnis Rohingya, Myanmar.
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

Seperti diketahui, sejak berdiri pada 1967, negara anggota ASEAN menyepakati prinsip nonintervensi - tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing anggota. Prinsip inilah membuat pendekatan yang dilakukan ASEAN, khususnya Indonesia, untuk mengatasi masalah ini harus dilakukan dengan ekstra hati-hati.

img_title Top Trending: Bendera Bintang Kejora Berkibar di Yogyakarta, Wali Kota Semarang Bagi-bagi Motor

"Prinsip tidak boleh mencampuri negara lain menjadi kendala tersendiri dalam mengatasi masalah Rohingya. Ketika ASEAN tidak memiliki rezim pro-pengungsi, hal ini mengakibatkan migrasi yang tidak teratur dan berujung pada perdagangan manusia merajalela," paparnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, Wirya menegaskan skeptis jika mendengar soal intervensi di ASEAN. Saat ini, negara anggota ASEAN sedang berusaha untuk mengatur membludaknya jumlah pengungsi akibat migrasi yang tidak teratur melalui sejumlah inisiatif.

img_title Top Trending: Jurnalis Israel Sebut Warga Indonesia Teroris, Imigran Rohingya Ngeluh

Megaphone diplomacy

Tindakan tersebut meliputi Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crimes (2002), The Regional Roundtable on Irregular Movements by Sea in the Asia Pacific, ASEAN Declaration on Trafficking in Persons (2004), serta Protection and Promotion of Rights of Migrant Workers (2007).

img_title 7 Imigran Rohingya Kabur dari Pengungsian di Aceh, Diduga Dibantu Oknum

Pada kesempatan yang sama, mantan Duta Besar Indonesia untuk PBB, Makarim Wibisono, mengungkapkan, pemerintah sudah cukup mengambil tindakan tegas bagi para pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia.

"Sikap kita yang bersedia menampung dan mendirikan tempat tinggal untuk para pengungsi ini justru sebagai bentuk partisipasi negara yang menganut antiintervensi," kata Makarim kepada VIVA.co.id.

Terkait prinsip nonintervensi, ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut sifatnya konservatif. Artinya, jika salah satu negara anggota tidak menyetujui maka keputusan otomatis batal.

Mengutip beberapa literatur, sejak 1960-2010, jumlah imigran maupun pengungsi Rohingya telah mencapai 250 juta jiwa. Bukan tidak mungkin jumlahnya kini makin bertambah.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan pemerintah Indonesia tetap melakukan diplomasi menyangkut persoalan etnis Rohingya yang dikabarkan dibantai oleh aparat setempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Makanya saya sampaikan, kita tidak akan memberikan komentar sebelum klarifikasi. Karena kalau kita kemudian memberikan komentar, terus kemudian salah, kan pasti sulit," ujar Menlu Retno, di Istana Negara Jakarta.

Ia menyatakan pemerintah Indonesia tetap fokus pada nasib orang-orang Rohingya. Menurutnya, diplomasi Indonesia terkait masalah Rohingnya tidak dilakukan dengan gembar gembor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut