Menagih Pengacara Agar Taat Pajak
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Ani memandang, masih ada ruang lebih bagi para WP untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty. Ia pun mengibaratkan tax amnesty dengan tarif pajak normal seperti bumi dan langit. Ungkap, tebus, lega, atau tarif normal, dengan denda dua persen setiap bulan.
“Used now, or else. Itu kaya ngancem ya, tapi memang ngancem. Jadi kalau memang belum masuk, lebih baik deklarasikan dan membayar tebusan,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak disebutkan apabila dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak amnesti pajak berlaku, dan DJP menemukan data terkait harta WP, maka harta tersebut dapat dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diperoleh pada saat ditemukannya data mengenai harta tersebut.
Dan harta tersebut berdasarkan UU itu akan dikenakan pajak penghasilan dengan tarif normal ditambah sanksi bunga dua persen per bulan.
Presiden Joko Widodo meminta seluruh elemen masyarakat menghilangkan sikap pesimistis terhadap realisasi program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode kedua pelaksanaan yang relatif rendah.
“Jangan pesimis dulu, karena kita belum masuk lagi. Kita akan terus panggil, panggil, panggil,” kata Jokowi, sapaan akrab Presiden saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 25 November 2016.
Berdasarkan data statisik Direktorat Jenderal Pajak yang dikutip VIVA.co.id pada hari ini pukul 17:30 WIB, komposisi realisasi berdasarkan SSP yang diterima melalui uang tebusan baru mencapai Rp95,2 triliun.
Sementara dari pembayaran bukti permulaan dan pembayaran tunggakan masing-masing Rp426 miliar dan Rp3,06 triliun. Capaian ini pun tidak jauh berbeda, dengan realisasi hingga akhir periode pertama.
“Periode pertama kita sudah tau dapat tambahan Rp97 triliun. Tahapan kedua, kita berharap nanti yang masuk sesuai dengan yang sudah kita kalkulasi,” katanya.
Jokowi mengaku akan kembali melakukan sosialisasi untuk menjaring para WP yang belum berpartisipasi dalam tax amnesty. Apalagi, sampai saat ini ribuan dana dari repatriasi belum sesuai target pemerintah.
Sebagai informasi, komposisi harta berdasarkan SPH yang disampaikan sampai saat ini mencapai Rp3.946 triliun. Rinciannya, deklarasi luar negeri dan dalam negeri masing-masing Rp985 triliun dan Rp2.818 triliun. Sedangkan repatriasi mencapai Rp143 triliun.