Menagih Pengacara Agar Taat Pajak

Suasana helpdesk tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Jangan dipaksa 

img_title Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Salih Mangara, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Sertifikasi Advokat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan jika tax amnesty bukan suatu kewajiban. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya tegaskan ya, kalau tax amnesty itukan bukan kewajiban hanya program dari pemerintah, jadi kalau wajib pajak tidak mau ikut harusnya ya tidak boleh dipaksa," ujar Salih saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 25 November 2016. 

img_title Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

Menurutnya dengan melapor SPT setiap tahun dinilai sudah cukup bagi pengacara dan advokat. "Kalau tax amnesty itu untuk untuk yang belum lapor SPT tahunan, dan ada tambahan kekayaan, kalau sudah lapor SPT saya kira buat apa lagi ikut tax amnesty," ujarnya. 

Mengenai masih besarnya pengacara/advokat yang belum lapor SPT, menurut Salih karena tidak semua pengacara/advokat itu memiliki penghasilan besar. 

img_title Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

"Jangan dikira semua pengacara dan advokat kaya ya, ada yang penghasilannya pas-pasan. Mungkin yang dilihat menteri itu hanya yang kaya-kaya saja. Menteri menjeneralisasi kalau advokat sukses semua, tidak loh ya," kata Salih. 

Ia menambahkan, pada intinya semua pengacara dan advokat sudah paham tentang pajak. "Kami menghargai apa yang diungkapkan bu menteri dengan adanya imbauan itu saya kita advokat dan pengacara akan taat hukum. Jadi jangan diartikan kalau kami tidak memanfaatkan tax amnesty itu saja," tuturnya. 

Sementara itu dihubungi terpisah Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, mengatakan pemerintah tidak bisa memaksa seseorang untuk mengikuti program tax amnesty. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jangan dipaksa kalau WP tidak mau ikut tax amnesty, kalau SPT memang sudah seharusnya lapor setiap tahun. Kalau memang Dirjen Pajak menemukan ada yang melanggar yang tinggal dilaporkan saja. Kan mereka punya data- datanya, tidak harus teriak-teriak di media," kata dia kepada VIVA.co.id, Kamis 25 November 2016. 

Menurut Misbakhun, sudah ada koridor yang jelas, bagi WP yang tidak patuh pajak. "Punya NPWP tidak lapor SPT ya silakan dicari mereka (Kantor Pajak) punya buktinya silakan diperiksa. Ini bukan masalah sulit, kenapa harus dibesar-besarkan," kata dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut