Perlukah Pimpinan MPR dan DPR Ditambah?
Saat ditanya soal apa putusan MKD dan sebab MKD mengeluarkan putusan tersebut, ia meminta agar penjelasan tersebut ditanyakan pada MKD. Sebab Baleg hanya melaksanakan tindaklanjut agar UU MD3 dimasukkan ke dalam prolegnas.
"MD3 di prolegnas 2017 lalu itu kan kita drop dulu, tidak masuk skala prioritas karena sedang dilakukan uji materi oleh kelompok masyarakat. Waktu itu diputuskan MD3 akan direvisi setelah judicial review diputuskan. Namun dalam proses perkembangannya itu ada keputusan dari MKD di mana MKD itu melakukan proses persidangan yang substansinya boleh ditanyakan di sana," kata Firman.
Ia menambahkan soal apakah nantinya revisi UU MD3 akan dimasukkan ke dalam prolegnas 2016 yang tersisa beberapa hari lagi ataupun pada prolegnas 2017 bergantung pada keputusan politik. Kalau UU ini dianggap penting bisa saja melalui pimpinan dewan, pimpinan DPR, dan rapat badan musyawarah maka bisa juga dibahas saat reses.
"Kalau tidak, maka itu harus masuk di prolegnas 2017, jadi dilanjutkan," kata Firman.
Penjelasan MKD
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa MKD telah mengeluarkan keputusan pada tanggal 9 Desember 2016 terkait penambahan kursi wakil ketua DPR dan MPR.
"Ada laporan ke MKD melaporkan pimpinan Badan legislasi atau Baleg (Sareh Wiyono) yang lalu, dia dianggap lalai, tidak profesional menjalankan tugas," kata Dasco saat dihubungi, Rabu 14 Desember 2016.
Sareh dilaporkan lantaran pada saat revisi UU MD3 hanya melakukan satu penambahan posisi wakil ketua untuk tiap alat kelengkapan dewan (AKD). Sementara kursi wakil ketua DPR dan MPR tak ditambah.
"Kami sidang, dari situ ditemukan ternyata tidak ada unsur kesengajaan tapi dinamika politik. Karena waktu itu (terbelah) Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat masih tarik-menarik, akhirnya tidak ditambahkan," kata Dasco.
Ia melanjutkan, belakangan muncul wacana penambahan formasi pimpinan DPR dan MPR melalui revisi UU MD3. Untuk mengantisipasi potensi kegaduhan, maka MKD dalam kode etiknya bisa melakukan pencegahan yaitu poin keputusan untuk Baleg.
"Kita memaksimalkan fungsi pencegahan ditambah dengan langkah lain yang bisa diputuskan MKD. Dalam putusan itu memang (mantan Ketua Baleg Sareh Wiyono) tidak terbukti bersalah. Tapi kemudian kita kanalisasi perubahan UU MD3 hanya terbatas pada satu pimpinan DPR dan MPR. Itu supaya tidak timbul kegaduhan atau terjadi potensi pelanggaran etik karena perubahan itu," kata Politikus Gerindra ini.