Perlukah Pimpinan MPR dan DPR Ditambah?
Atas dasar itu, MKD meminta kepada Baleg untuk melakukan penambahan wakil ketua DPR dan MPR melalui revisi UU MD3. Namun revisi hanya terbatas pada poin tersebut. "Ya itu mengikat dan Baleg sudah menjalankan itu. Dan hari ini mau dimasukkan dalam prolegnas. Kami melihat skala prioritas. MKD kan tujuannya menjaga marwah DPR," katanya menambahkan.
Adapun jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR akan menjadi enam kursi. Hal itu menurutnya tak akan mengubah alur dan mekanisme pengambilan keputusan di pimpinan DPR. "Kalau pimpinan DPR tidak tercapai kesepakatan bisa di Badan musyawarah. Keputusan tinggi di paripurna. Jadi tidak ada masalah," katanya.
Suara Partai
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyebut bahwa upaya merevisi UU MD3 untuk menempatkan pimpinan MPR dan DPR dari kadernya merupakan langkah yang tepat.
"Ini bagaian dari tsunami politik. Apa pun hukum demokrasi, apa yang tejadi di DPR tidak boleh terlepas dari pilihan rakyat," ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2016.
Hasto menepis bahwa upaya merevisi UU MD3 itu merupakan instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati. Menurutnya, hal itu, merupakan kesadaran personal untuk menjaga tidak terjadinya kegaduhan politik di parlemen serta upaya menyatukan suara rakyat dengan parlemen.
"Kita berpartai inikan dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga melalui rapat, kebijakan-kebijakan dan muncul melalui kesadaran. Ketika sekarang ada upaya revisi MD3, untuk menempatkan salah satu pimpinan dari PDIP, itu adalah upaya untuk menyatukan suara rakyat dengan DPR," katanya.
Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana, mengatakan saat ini sistem seleksi pimpinan di DPR berbeda dengan DPRD. Bila di DPR memakai sistem paket yang dipilih melalui voting, di DPRD menganut sistem proporsional sesuai hasil Pemilu.
”Ya sebaiknya di semua tingkatan sama, harus proporsional sesuai hasil pemilu. Kita kan harus menghargai pilihan rakyat. Kan aneh kalau DPRD provinsi dan Kabupaten, kita atur dalam UU bahwa pimpinan sesuai dengan perolehan suara dalam pemilu, kok di DPR dipilih berdasarkan sistem paket, aneh banget,” kata Dadang.