Gaduh Fatwa Haram Atribut Natal
- Agus Tri
Ketua Bidang Organisasi DPD FPI Jatim Ali Fahmi mengatakan, aksi mereka dilakukan untuk menjaga toleransi beragama. “Jadi memang sudah jelas, sehingga karyawan Muslim yang bekerja di mal tidak mengenakan atribut Natal, tidak perlu takut dipecat.”
Tak hanya razia, fatwa ini juga ditindaklanjuti Polres Kulon Progo dan Bekasi Kota dengan membuat surat edaran. Polres Kulon Progo dengan Nomor: B/4001/XII/2016/Intelkam, tertanggal 17 Desember 2016. Sementara Polres Metro Bekasi Kota melalui Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota, 15 Desember 2016.
Isi surat edaran itu secara garis besar berisi imbauan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, yang ditujukan kepada pemimpin perusahaan. Kedua Polres itu meminta agar perusahaan tak memaksakan karyawan muslim menggunakan atribut non muslim menjelang perayaan Natal.
![]()
Sikap Pemerintah
Menanggapi aksi razia, pemerintah bereaksi keras. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, fatwa MUI tak bisa dipaksakan penerapannya dengan aksi razia oleh ormas.
Di Istana Wakil Presiden, JK bilang penerapan fatwa berada pada koridor akidah, sehingga sanksi hukumnya pun berlaku pribadi. "Aturan agama selalu untuk diri sendiri. Penegakan hukumnya dosa, neraka. Bukan penegakan hukumnya harus di-sweeping," kata Kalla, Selasa, 20 Desember 2016.
Secara terpisah, usai menggelar rapat koordinasi mengenai pengamanan Natal dan Tahun Baru di kantornya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, meminta ormas yang masih menggelar razia dengan dalih fatwa MUI Nomor 56, langsung ditangkap.
"Adanya ormas yang melakukan sweeping atau upaya paksa kepada masyarakat dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Dan kami perintahkan untuk dibubarkan dan ditangkap, agar tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.
Perintah penangkapan diperlukan karena tak ada ormas yang punya wewenang melakukan razia dengan dalih apapun. Kewenangan untuk menegakan aturan hanya milik aparat penegak hukum, sesuai ketentuan dalam beragam undang-undang.
Mengacu pada kedudukan hukum, ormas sebagai pelaksana hukum wajib mentaati aturan yang dibuat pemerintah. "Pada prinsipnya aksi sweeping, atau dengan istilah lain adalah upaya paksa dari suatu organisasi kemasyarakatan kepada masyarakat. Itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum," ujar Wiranto.