Gaduh Fatwa Haram Atribut Natal
- Agus Tri
"Sekali lagi fatwa MUI bukan merupakan rujukan hukum positif dalam sistem hukum kita. Itu sifatnya hanya untuk koordinasi, bukan menjadi rujukan kita," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara khusus memanggil Tito untuk membahas surat edaran dari Polres Bekasi Kota dan Kulonprogo.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Presiden meminta Polri bergerak berdasarkan landasan hukum yang sudah diatur untuk kepolisian bertindak. Aturan itu disebut hukum positif, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan menteri, atau keputusan kapolri.
"Maka dengan demikian apa yang dilakukan oleh Kapolres di Bekasi maupun di Kulonprogo, yang kemudian menyikapi secara berlebihan, karena memang fatwa MUI itu bukan hukum positif," kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun menjelaskan kedudukan fatwa MUI terhadap masyarakat. Menurutnya, fatwa tidak mengikat secara umum, karena hanya menjadi kewajiban bagi masyarakat yang memintanya. Sementara bagi mereka yang tak meminta fatwa, tak punya kewajiban untuk melaksanakannya. Namun, jika mau mengikuti pun diperbolehkan.
 "Fatwa itu kan mengikat bagi yang memintanya. Jadi oleh karenanya bagi yang tidak meminta, maka tentu tidak terikat dengan isi fatwa itu. Itu yang saya ketahui dari fatwa itu," kata Lukman di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.
Klarifikasi MUI
Menanggapi adanya aksi razia, MUI pun tak tinggal diam. Menurut Maruf, jika ormas melakukan razia dengan dalih fatwa ini, mereka telah menafsirkan fatwa secara keliru.
"Sweeping itu memahami fatwa secara tidak tepat. Fatwa menyatakan pendapat, eksekusi oleh penegak hukum," kata Maruf di kantornya, Selasa, 20 Desember 2016.
MUI pun meminta ormas tak lagi menggelar razia dan meminta penegak hukum menindak tegas aksi itu jika tetap digelar ke depannya. Sebab, tujuan utama fatwa ini adalah sebagai syariat sekaligus perlindungan bagi umat Islam, ketika mereka tak mau menggunakan atribut non muslim ketika ada kebijakan perusahaan yang mewajibkan mereka sebaliknya. Bukan menciptakan kontroversi atau justru menjadi alasan untuk memaksakan kehendak.