Gaduh Fatwa Haram Atribut Natal
- Agus Tri
Menurut Wiranto, upaya paksa kepada masyarakat hanya dapat dilakukan aparat yang telah diberikan wewenang oleh negara, contohnya Polri, Jaksa, atau KPK.
Tak kalah galak, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta jajarannya untuk menindak tegas semua elemen yang menggunakan fatwa MUI untuk melaksanakan razia.
Dia pun meminta ormas keagamaan tak melakukan sosialisasi dengan cara-cara memaksa dan membawa massa dalam jumlah banyak, karena hanya menciptakan rasa takut.
"Nah, saya sudah perintahkan jajaran kalau ada sweeping yang laksanakan dengan cara keras, tangkap dan proses," tegas Tito saat saat menghadiri diskusi di Universitas Negeri Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.
Jika tetap memaksa, Tito memerintahkan jajarannya agar langsung membubarkan kegiatan razia ormas itu. "Saya minta seluruh Kapolres dan Kapolda, bubarkan mereka. Datangi baik-baik suruh bubar. Kalau enggak mau bubar, tangkap! Gunakan Pasal 218 KUHP," kata Tito di Mabes Polri, Selasa, 20 Desember 2016.
Sesuai Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, siapa yang menolak saat diperintahkan membubarkan diri setelah mendapatkan peringatan tiga kali, dapat dipidana dengan ancaman maksimal dipenjara empat bulan dua minggu, atau denda Rp 9 ribu.
"Kalau seandainya dia melawan, ada korban luka dari kita itu ancaman tujuh tahun penjara. Gunakan itu (pasal 218), banyak sekali pasal-pasal mengenai itu," ucapnya.
Tito menegaskan, ormas tak boleh bertindak sendiri, karena berpotensi melanggar hak asasi masyarakat lainnya. Kapolri pun meminta semua pemangku kepentingan, baik Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan MUI di daerah, agar membantu menjaga ketertiban masyarakat. Termasuk membangun komunikasi dengan ormas agar tak bertindak di luar koridor hukum.
"Ketertiban masyarakat atas nama menegakkan fatwa MUI, enggak bisa. Kami sudah koordinasi dengan MUI, bahwa domain penegakan itu adalah domainnya pemerintah, kepolisian," ungkap Tito.
![]()
Kedudukan Hukum Fatwa MUI
Sementara terkait surat edaran dari Polres Kulon Progo dan Bekasi Kota, Tito tak setuju dan menegur keras kedua Kapolres. Kata Tito, kepolisian tak boleh mengeluarkan surat edaran dengan menggunakan referensi fatwa MUI.
Hal ini karena fatwa MUI tak dapat digunakan sebagai rujukan untuk mengeluarkan surat resmi kepolisian. Menurutnya fatwa cukup dijadikan sebagai alat koordinasi, bukan sebagai sumber dasar hukum.