Cuci Uang Narkoba di Money Changer

Aktivitas penukaran uang di Money Changer. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional mengungkapkan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) atau yang dikenal dengan money changer rawan dimanfaatkan untuk tindak pidana pencucian uang dan bisnis narkoba. BNN bahkan mensinyalir bandar narkoba kerap menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, dan transaksi perdagangan narkoba lintas negara.

img_title Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU

Berdasarkan hasil penyelidikan BNN diketahui ada enam money changer yang telah ditindak karena terindikasi menjadi penampung dana bisnis narkoba dan satu money changer sedang dalam pemantauan. Empat di antaranya tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia, sisanya menyalahi izin dari bank sentral. Dalam kasus satu money changer nilai transaksinya bahkan mencapai Rp3,6 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN, Rokhmad Sunanto, mengatakan jaringan bandar narkotika sering memanfaatkan money changer untuk transaksi pembayaran narkoba. Narkotika merupakan pangsa pasar yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

img_title Terkuak! Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Terjadi Selama 8 Tahun, Sejak 2018

"Sebagai ilustrasi harga (narkoba) di Indonesia senilai Rp2 miliar per kilogram. Di pusatnya di China hanya Rp100 juta per kg, negara tetangga  seperti Malaysia, dan Singapura Rp300 juta per kg. Kerugian ekonomi Rp63 triliun per tahun karena transaksi narkoba," katanya.

Makanya, dilanjutkannya, pemberantasan narkotika tidak hanya fisiknya saja. Tapi juga tindak pidana pencucian uang untuk memotong sumber pendanaan narkotika.

img_title Temuan Harta Febrie Adriansyah Disorot, Pakar: Indikasi TPPU Perlu Dibuktikan di Pengadilan

Rokhmad mengungkapkan, modus atau strategi yang biasa dilakukan di antaranya adalah, kerja sama antara penyelenggara transfer dana dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank yang berizin dengan yang tidak berizin. "Penyelenggara transfer dana dan KUPVA bukan bank yang tidak berizin dijadikan sebagai perantara transaksi keuangan dari bandar narkotika," tuturnya.

Selain itu, para bandar narkoba kerap menggunakan modus transfer dana, dan mendirikan KUPVA bukan bank menggunakan rekening pribadi lebih dari satu, dengan nama identitas nasabah yang dipalsukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi biasanya bandar itu tidak langsung menukar uang lalu membelikan (narkoba), untuk mengelabui, makanya terjadi tindakan pencucian uang. Mereka yang menukarkan, orang lain yang membeli," ujarnya.

Di samping itu, pelaku pencucian uang juga menggunakan perusahaan ilegal sebagai sarana untuk melakukan tindakan kejahatan. KUPVA non izin, yang sumber uangnya dari bandar narkotika, mengirim uang ke luar negeri dengan memalsukan dukumen importansi.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut