Larangan dan Sanksi Masa Tenang Pilkada

Proses pembuatan surat suara untuk Pilkada serentak 2017 yang akan diselenggarakan pada 15 Februari 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA.co.id – Hari penentuan Pemilihan Kepala Daerah, atau Pilkada, atau Pemilukada segera tiba. 15 Februari 2017, warga melakukan pencoblosan secara serentak di 101 daerah, termasuk DKI Jakarta.

Keluarga Korban KM Sinar Bangun Bisa Coblos di TPS Tigaras

Pekan ini, merupakan kesempatan terakhir bagi para kandidat melakukan kampanye. Sebab, tanggal 12-14 Februari mendatang, segala kegiatan kampanye dilarang, karena memasuki masa tenang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, hingga Kepolisian, kompak memberikan imbauan, agar aturan masa tenang dipatuhi.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Kegiatan yang mencolok dan dianggap berpotensi mengganggu masa tenang dilarang. Misalnya saja, Polda Metro Jaya melarang digelarnya aksi turun ke jalan yang rencananya akan dilaksanakan Sabtu 11 Februari 2017. Kepolisian melarang aksi berjuluk 112 itu, karena waktunya berdekatan dengan masa tenang Pilkada DKI.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Forum Umat Islami (FUI) terkait kegiatan tersebut. Namun, polisi tak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

"Surat kami terima, surat pemberitahuan aksinya pada 2 Februari lalu. Kami tidak berikan STTP. Jadi, itu (aksi 112) tidak kita izinkan," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2017.

Argo menuturkan, Kepolisian tidak mengeluarkan izin aksi 112, karena dikhawatirkan mengganggu aktivitas masyarakat. Apalagi, aksi rencananya tak hanya dilakukan pada 11 Februari, melainkan berlanjut keesokan harinya, 12 Februari.

Pada hari itu, wilayah Jakarta, sedang dimulai masa tenang jelang pelaksanaan pencoblosan yang jatuh Rabu 15 Februari 2017. Polisi tak ingin aksi tersebut, nantinya justru memicu kericuhan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada DKI.

"Alasannya tentu, karena menjelang masa tenang dan pas masa tenang. Nanti, mengganggu yang lain," kata dia.

Argo menyatakan, jika memang aksi yang sedianya akan dilakukan dengan jalan santai dari Monas ke Bunderan HI tetap berlangsung, Kepolisian tak segan-segan membubarkannya. "Kalau masih ada massa turun aksi, akan kita bubarkan," katanya.

Mengenai kabar adanya aksi doa bersama pada 11 Februari mendatang, Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro enggan berkomentar. Ia hanya mengingatkan, aksi masa rawan ditunggangi oleh kepentingan tertentu.

"Doa bersama di tempat ibadah, itu hak semua orang dan tidak ada larangan. Yang penting, kegiatan tersebut tidak mengganggu ketenangan Pilkada menjelang hari H. Kegiatan itu tidak dimanfaatkan untuk kampanye. Karena kalau tidak, kegiatan akan disebut kampanye," katanya.

Berikutnya, aturan masa tenang>>>

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

"Saya berani mengatakan bahwa politik kita telah berubah."

img_title
VIVA.co.id
10 November 2018