Untung Rugi Coblos Ulang

Ilustrasi Pencoblosan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anissa Maulida

VIVA.co.id – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017, ternyata tak sepenuhnya selesai di hari pencoblosan bersama, Rabu, 15 Februari 2016. Empat hari setelahnya, Minggu, 19 Februari 2017, Komisi Pemilihan Umum menggelar pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara.

Politikus PDIP Sebut Ahok dan Anies Berasal dari Akar Rumput Berbeda

Pemungutan suara ulang terpaksa digelar KPU di dua wilayah Pilkada, yaitu di Provinsi DKI Jakarta da Provinsi Banten.

Di Jakarta, ada dua TPS yang menggelar pemungutan suara ulang, masing-masing di TPS 29 di Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan dan TPS 01 di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Golkar Sambut Baik PAN Jagokan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024

Sementara pemungutan ulang di Pilkada Banten digelar 15 TPS di wilayah Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. Pemungutan suara ulang ini digelar KPU setelah mendapatkan laporan adanya pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebanyak 15 TPS di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang,melakukan pemungutan ulang karena terjadi pembukaan kotak hasil pemungutan suara secara ilegal di Desa Babakan Asem. Kotak suara berisi hasil pemungutan suara dari 15 TPS dibuka secara ilegal oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Ahok: Gubernur Jakarta Harus jadi Pelindung Warga

Berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk membuka kotak suara harus melalui pleno. Namun yang terjadi di lokasi, kotak suara langsung dibuka begitu saja. PPS dan Panwascam nekat membuka kotak suara dan memindahkan seluruh berkas hasil pemungutan suara ke plastik.

PPS dan Panwascam membuka kotak suara dengan alasan surat suara rawan rusak terkena guyuran hujan.

"Ya, kita akui ada kelalaian yang dilakukan PPS dan Panwascam karena pada saat kotak suara di desa tidak dilakukan pengawasan sehingga terjadilah pembukaan secara ilegal," kata Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Pramono U Tanthowi, Minggu 19 Februari 2017.

Hal berbeda terjadi di Pilkada DKI Jakarta, KPUD DKI menggelar pemungutan suara ulang di TPS 01, akibat ada dua warga yang menggunakan hak pilih orangtuanya. Dan di TPS 29, terjadi pencoblosan ganda oleh pemilih yang sama.

Sumarno mengatakan, penyelenggaraan pemungutan suara ulang tidak menyalahi aturan karena keputusan ini merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap pelanggaran yang terjadi pada 15 Februari 2017. 

"Kami melihat substansinya bahwa ini pelanggaran dan harus dilakukan pemungutan ulang. Prinsip pemilihan itu 'langsung' harus yang terdaftar dan tidak boleh diwakilkan kepada keluarga dan itu tidak dibenarkan karena melanggar prinsip pemilu langsung," kata Ketua KPUD DKI, Sumarno.

Pemungutan suara ulang di 15 TPS di Pilkada Banten ini cukup mengganggu jalannya Pilkada serentak 2017. Sebab, saat ini dua calon yang maju di Pilkada Banten sedang bersaing ketat meraih jumlah suara terbanyak. Jumlah suara sementara kedua pasangan itu, hanya berselisih di bawah satu persen.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara KPU melalui formulir C1 Provinsi Banten, pasangan Wahidin-Andika meraih 50,93 persen suara dan pasangan Rano-Embay mendapatkan 49,07 persen suara.

Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Megawati Kantongi 8 Nama Cagub DKI, Ahok Kemana?

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kritsyanto mengatakan bahwa Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sudah mengantongi delapan nama yang berpotensi maju di Pilg

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024