Lagu Lama Ancaman PHK Freeport

Pekerja pabrik pengolahan bijih tambang Freeport di Tembagapura, Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Renne Kawilarang

Untuk diketahui, PT Freeport Indonesia (PTFI)  tidak lagi melakukan ekspor konsentrat tembaga, emas dan perak sejak 12 Januari 2017. Ini disebabkan pemerintah tidak mengizinkan perusahaan tambang itu melakukannya lagi. Pemerintah meminta Freeport mengganti rezim kontrak karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan mengubah kontrak karya ke IUPK sebagaimana amanat Undang Undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara.

img_title Wapres Amerika Mau ke Indonesia, Kasus Freeport Harus Muncul

PTFI dan perusahaan-perusahaan pertambangan lain di Indonesia wajib membangun industri pemurnian di dalam negeri, mengikuti aturan pajak terbaru terkait ekspor konsentrat dan mengubah luasan wilayahnya hingga maksimal 25 ribu hektare.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buntut dari kebijakan itu, sejak 10 Februari, operasional tambang terbuka Grasberg dan tambang bawah tanah PTFI sementara berhenti beroperasi. Karena PTFI hanya bisa memasok 40 persen produksi konsentratnya ke pabrik pengolahan di PT Smelting Gresik, Jawa Timur.

img_title DPR Ingatkan, Divestasi 51% atau Usir Freeport

Dinilai semena-mena 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, menyindir keputusan CEO Freeport MacMoRan Inc, Richard C Adkerson, yang berencana merumahkan ribuan karyawan Freeport Indonesia, yang mayoritas masyarakat Papua. “Kalau saya CEO Freeport, saya akan bertindak berbeda,” tegas Jonan, saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Senin 20 Februari 2017.

img_title DPR: Freeport Langgar Aturan, Tak Perlu Lagi Perundingan

Jonan memandang karyawan merupakan aset penting yang dimiliki oleh setiap perusahaan. Namun Jonan enggan menafsirkan, apa yang dilakukan Freeport kepada karyawannya adalah tindakan yang semena-mena. “Anda bisa terjemahkan itu sendiri,” kata mantan Menteri Perhubungan itu.

Sampai saat ini Jonan mengaku belum mendapatkan laporan pasti, apakah sejumlah karyawan perusahaan multinasional yang mayoritas masyarakat Papua itu akan dirumahkan dalam minggu ini.  

Tambang Freeport di Papua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, Pemerintah berdasarkan PP No 1 tahun 2017 menawarkan kepada semua pemegang Kontrak Karya (KK) yang belum melakukan hilirisasi (membangun smelter) untuk mengubah KK menjadi IUPK agar dapat melakukan ekspor. 

Pemerintah pun memberikan masa waktu untuk PTFI memikirkan hal-hal ini selama enam bulan sejak izin ekspor diberikan, yakni sejak Jumat lalu, 17 Februari 2017, sembari menyesuaikan aturan dengan UU yang ada. Namun, PTFI tetap bersikeras mempersingkat masa berpikir ulang terhadap seluruh aturan pemerintah dan memberi waktu kepada pemerintah untuk mempertimbangkan keberatan PTFI selama 120 hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut