Lagu Lama Ancaman PHK Freeport

Pekerja pabrik pengolahan bijih tambang Freeport di Tembagapura, Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Renne Kawilarang

"Pengorbanan karyawan, itu lagu lama lah, kan dulu juga pernah tahun 2014, akhirnya kita (pemerintah) kasih waktu tiga tahun (untuk ekspor)," kata Redi di Jakarta, Selasa 21 Februari 2017. 

img_title Wapres Amerika Mau ke Indonesia, Kasus Freeport Harus Muncul

Suasana usai upacara proklamasi RI di tambang bawah tanah Freeport

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal, kata Redi, dengan tidak terbangunnya smelter yang juga sebagai syarat ekspor sudah jelas merupakan kesalahan perusahaan, bukan karyawan. Namun, justru Freeport mengancam pemerintah dengan mengorbankan hak karyawannya.

img_title DPR Ingatkan, Divestasi 51% atau Usir Freeport

"MK (Mahkamah Konstitusi) juga mengatakan, kalau itu adalah kesalahan perusahaan, dan kemudian jangan gara-gara dia (Freeport) salah malah karyawan yang dikorbankan," tuturnya. 

Ia menambahkan, dalam rentang waktu 120 hari untuk bernegosiasi dengan pemerintah diharapkan menghasilkan jalan keluar yang terbaik. "Paling enggak waktu 120 hari ini (sebelum Arbitrase), pintu lobi terbuka lah. Dengan sekitar empat bulan ini, agar pemerintah berpikir lah untuk bisa memaksakan kehendaknya mengubah KK jadi IUPK," tuturnya.

img_title DPR: Freeport Langgar Aturan, Tak Perlu Lagi Perundingan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan, jika Freeport terus bertahan pada klausul KK sehingga tidak bisa berproduksi dalam waktu lama, maka hal itu justru akan merugikannya sendiri.

"Freeport itu perusahaan publik. Kalau dia berhenti, dia juga akan jatuh sahamnya. Tidak ada menang atau kalah. Tapi kalau kita mau terus menerus akan menuju kepada hal yang sifatnya negatif, pasti tidak hanya buruk kepada kita, namun juga buruk kepada Freeport sendiri," ujar Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.

Oleh karenanya, Ani berharap akan ada kesepakatan dari negosiasi transisi perubahan status Freeport dari KK menjadi IUPK, secara rasional dan transparan.

Agar, kedua belah pihak bisa menemukan solusi dan masyarakat juga bisa mengetahui apa yang menjadi kesepakatan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah juga tetap akan berpegangan kepada UU Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Mineral dan Batu Bara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita kan juga mencoba untuk terus menyampaikan kepada Freeport, tentang suatu pengaturan yang bisa menjaga keberlanjutan kegiatan ekonominya sendiri. Tapi juga pada saat yang sama, kita tetap menjaga konsistensi kita dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Karena itu, sambung Ani, pihaknya mengaku sudah menawarkan suatu proses transisi selama enam bulan. “Di mana kita bisa saling melihat apa fakta-fakta yang ada di dalam KK dan apa-apa saja yang ada dalam UU Minerba, serta bagaimana kita bisa sepakat untuk menuangkannya. Kegiatan ekonomi itu penting bagi Indonesia, bagi Papua, dan juga bagi Freeport," tuturnya. (one)
 

Tambang Grasberg Freeport Indonesia di Papua.

Freeport Ditantang Cari Iklim Investasi Lebih Baik dari RI

Freeport harus tentukan ini, karena pilihan yang harus diikuti.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2017
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut