Menanti Kartu Indonesia Satu
- Rochimawati / VIVA.co.id
Ia menjelaskan, ada beberapa tujuan yang dijadikan landasan utama otoritas pajak dari penerbitan kartu multifungsi tersebut. Misalnya, seperti memudahkan masyarakat mengakses layanan publik, serta membangun data e-government yang terintegrasi.
“Dengan kartu multifungsi, masyarakat tidak lagi perlu kartu terlalu banyak. Selain itu, lambat laun pun ini akan merealisasikan identitas tunggal, karena nanti NIK (nomor induk kependudukan) ada di situ semua,” katanya.
Salah satu yang paling krusial, yakni dengan adanya kartu tersebut, pemerintah akan dapat lebih mudah menyalurkan subsidi atau insentif langsung kepada individu. Sehingga, penyaluran subsidi akan jauh lebih efisien.
“Caranya, dalam kartu tersebut ditandai apakah itu layak disubsidi atau tidak,” ujarnya.
Meski demikian Iwan menyatakan untuk mewujudkan Kartu Indonesia Satu sebagai identitas tunggal belum akan dapat terealisasi dalam waktu dekat, karena membutuhkan dana yang sangat mahal. Kartin1 saat ini hanya sebagai penampung data elektronik wajib pajak, dan tidak dipergunakan untuk memantau setiap transaksi yang dilakukan pemilik kartu.
"Kalau kita kan enggak punya identitas tunggal kalau dipaksakan terlalu mahal," ujarnya.
Lantas, bagaimana syarat untuk mendapatkan kartu tersebut?
Untuk mendapatkan Kartin1 syaratnya bagi individu harus memiliki KTP elektronik. Sedangkan untuk badan usaha, harus memiliki NPWP Badan.
Kepemilikan Kartin1 tersebut, lanjut Iwan, nantinya bersifat sukarela. Tidak akan ada paksaan atau aturan apa pun yang mengharuskan seluruh elemen masyarakat memiliki kartu multifungsi tersebut.
“Kalau mau pakai silahkan, kalau tidak juga tidak apa-apa. Tetapi, ini banyak keunggulan dan tidak ada beban. Justru menguntungkan,” katanya.
Para pengguna Kartu Indonesia Satu ini akan mendapat berbagai macam pelayanan publik pemerintah, bahkan juga akan mendapatkan bonus berupa poin ketika membeli sebuah produk di pasar swalayan. Namun, hal ini masih dalam tahap kajian, dan termasuk dalam program jangka panjang DJP.
“Manfaatnya nanti bisa menjadi pengurang atau diskon. Tapi ini nanti perlu UU (Undang-Undang),” katanya.
Bank Mandiri penerbit Kartin1
Direktorat Jenderal Pajak telah bekerjasama dengan PT Bank Mandiri Tbk dalam peluncuran awal prototipe Kartin1 atau NPWP Smart Card sebagai penerbit kartu. DJP telah memasukkan data NPWP ke dalam kartu tersebut.