Mempertanyakan Jeratan Pasal Makar Aksi Bela Islam

Aksi 313 di Bundaran Patung Kuda Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Polisi menangkap lima orang terkait aksi damai 313. Persangkaan itu serius bukan main-main, karena mereka dituding terlibat pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan makar atau pelengseran pemerintahan yang sah. Langkah ini dinilai perlu dilakukan agar aksi superdamai yang digelar ribuan umat Islam tak ternodai.

Eggi Sudjana Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Makar Besok

Salah seorang peserta yang diamankan Muhammad Al Khaththath, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, yang bertindak sebagai pentolan aksi 313. Penangkapan senyap Al Khaththath dilakukan Jumat dinihari, 31 Maret 2017, sebelum aksi digelar, di sebuah hotel Jakarta Pusat, sekira pukul 02.00 WIB. 

Sementara empat orang lain yang diamankan di sejumlah tempat terpisah adalah Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin tercatat bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat. Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Sementara Dikho dan Andre adalah bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Kelimanya lalu ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Tidak Dikabulkan Polisi

Polisi bersikeras menyatakan sudah mengantongi bukti permulaan cukup kuat untuk menciduk kelimanya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan bukti-bukti yang jadi dasar ditangkapnya Al Khaththath Cs, karena ada topik pembicaraan mereka dan ada juga hasil dari pembicaraan tersebut. Topik yang dibicarakan, yakni ingin melengserkan pemerintahan yang sah, serta berniat kembalikan ke UUD 1945 asli.

"Kalau sudah dilakukan penangkapan berarti sudah ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penangkapan. Tentunya penyidik mempunyai alasan dan sesuai prosedur yang telah kita punya. Semua perbuatan ini delik formal, jadi sudah kita punya semua bukti yang dimiliki penyidik," tutur Argo, Jumat 31 Maret 2017.

Tunggu Sehat Bugar, Eks Kapolda Metro akan Diperiksa Lagi soal Makar

Dalam penyelidikan pula, kelimanya terungkap acap menggelar pertemuan-pertemuan terkait adanya aksi dugaan makar. Salah satunya rencana berniat menggiring massa aksi 313 untuk menduduki Gedung DPR/MPR. Atas dasar itu pula kelima tersangka diancam dengan Pasal 107 juncto 110 KUHP perihal pemufakatan jahat atau makar.

"Itu (bukti) sudah dipunyai penyidik, ada beberapa pertemuan di mana agenda pertemuan itu merupakan suatu kesimpulan. Ada di situ, salah satunya menduduki Gedung DPR/MPR, lalu mengganti UUD kembali ke UU asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional. Mereka tentunya sudah dipantau lama oleh penyidik," katanya.

Selalu Ada Penangkapan

Sejumlah pihak langsung bereaksi sesaat setelah penangkapan Al Khaththath Cs. Sebagian mengkritisi langkah yang dilakukan kepolisian karena amat dinilai mengherankan. Betapa tidak, selalu saja ada penangkapan tiap aksi bela Islam digelar.

Seperti diketahui, polisi juga melakukan penangkapan pihak-pihak yang terkait dengan aksi damai 212 Desember 2016 lalu. Saat itu, ada 10 orang yang diamankan dengan tuduhan pemufakatan makar. Sejumlah tokoh yang ditangkap antara lain, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani.

Dikhawatirkan tindakan tersebut bakal membelenggu masyarakat ke depan saat ingin sampaikan pendapat di muka umum. "Ketika pimpinan aksi ditangkap tentu ada kekhawatiran, ini ada apa? Saya rasa publik pun bisa menilai. Tiap aksi pasti ada yang ditangkap," kata Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, Jumat 31 Maret 2017.

Abdul tak habis pikir Al Khaththath dianggap sebagai pihak yang ingin lakukan makar. Lantaran aksi damai yang digelar di ibu kota pada 313 hanya dimaksudkan mencari keadilan atas kasus yang menjerat Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Tak logis jika disebut makar, tidak ada kaitannya. Ini fitnah yang sangat kejam, tidak sesuai dengan undang-undang."

Penangkapan yang dilakukan terhadap Sekjen FUI Cs juga disayangkan Komisi Hukum DPR RI, Muhammad Syafi'i. Polisi dinilai telah melakukan upaya diskriminasi. Apalagi sejak awal pemerintah dianggap memang tak ingin merealisasikan tuntutan umat Islam yang menginginkan Ahok sebagai terdakwa penodaan agama diberhentikan dan segera ditahan. "Saya melihat ini sebagai diskriminasi. Aparat tidak ingin ada demo karena dari awal tuntutan mereka tidak ingin merealisasikan keinginan para demonstran," ujar Syafi'i kepada VIVA.co.id.

Pemerintah melalui kepolisian dikatakan sengaja ingin melakukan kriminaliasasi semua pihak yang mengkoordinir demonstrasi, seperti halnya sejumlah tokoh yang ditangkap pada kasus Aksi Bela Islam 212. Dengan mengkriminalisasi beberapa pihak terkait, kekuatan tentu akan melemah.

"Semua tahu safari dengan tokoh-tokoh ormas untuk tidak menjadi supporting lagi. Coba lihat sekarang, mereka telah berhasil memainkan skenario, info terakhir ditangkapnya Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, strategi yang sama juga ingin diterapkan," katanya.

Selanjutnya ===>>> Penangkapan sengaja direkayasa?

Eggi Sudjana.

Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

Pengacara Eggi Sudjana menilai perkara makar yang menjerat kliennya adalah kasus politik dan seharusnya telah selesai.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2020