Menanti Pledoi Ahok

Sidang Tuntutan Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Setelah ditunda, akhirnya pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan sesuai jadwal, Kamis, 20 April 2017. Pembacaan tuntutan yang ditunggu masyarakat luas ini dilakukan sehari setelah pelaksanaan putaran dua Pilkada DKI.

img_title SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Dalam persidangan yang digelar di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Gubernur DKI Jakarta itu dengan hukuman satu tahun penjara serta masa percobaan dua tahun. Terdakwa dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan di Indonesia. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 156 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa hanya mengenakan satu pasal yaitu Pasal 156 KUHP. Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, ada dua pasal yang dituliskan yakni pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP. Jaksa menyatakan terdakwa tak bisa dijerat dengan Pasal 156a. Pernyataan Ahok dalam pidato di Kepulauan Seribu tentang Surat Al Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat menghina agama.

img_title SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Menanggapi tuntutan jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mempersilakan pihak terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi di persidangan selanjutnya, Selasa, 25 April 2017. Baik terdakwa Ahok dan kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pledoi masing-masing dalam persidangan nanti.

Pihak kuasa hukum Ahok yang tergabung dalam 'Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP' sebelumnya sudah menyiapkan pledoi. Namun, pasca pembacaan tuntutan, pledoi akan diperkuat lagi dengan tambahan beberapa poin baru demi harapan vonis untuk pembebasan Ahok.

img_title Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Tim kuasa hukum akan menyiapkan poin bantahan terhadap tuntutan jaksa dalam pledoi. Dalam pledoi nanti, kuasa hukum tak akan meminta majelis hakim mengurangi masa hukuman percobaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sudah siapkan. Tapi, lagi disusun penambahannya. Ada yang perlu digaris bawahi dalam tuntutan tersebut. Bagaimana intinya pasal 156a tidak terbukti. Makanya, kami konsisten minta Ahok bebas. Jadi, bukan pengurangan masa percobaan," kata ketua Tim Bhineka Tunggal Ika-BTP, Trimoelja D Soerjadi saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 20 April 2017.

Dari sudut pandang kuasa hukum Ahok, pihak jaksa penuntut umum dianggap tak mampu memunculkan fakta yang kuat selama persidangan. Bagi Trimoelja, hal ini menjadi penguatan dalam pledoi yang dibacakan nanti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut