Menanti Vonis Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Tinggal selangkah lagi nasib persidangan perkara yang menyeret Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, akan diputuskan majelis hakim.

img_title Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Direncanakan persidangan dengan agenda putusan dilaksanakan dua pekan dari sekarang, yakni pada Selasa, 9 Mei 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada hari Selasa tanggal 9 Mei. Untuk itu diperintahkan kepada saudara terdakwa untuk hadir dalam persidangan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Dwiarso Budi di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 25 April 2017.

img_title Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Sesuai kebiasaan dalam sebuah persidangan perkara di pengadilan. Usai menggelar persidangan dengan agenda pledoi atau pembelaan oleh tergugat (terdakwa-red). Majelis hakim baru akan melaksanakan persidangan putusan setelah memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengajukan replik, dan duplik dari kuasa hukum Ahok. Tapi, dalam persidangan perkara ini, kedua belah pihak, baik JPU dan penasihat hukuam Ahok, sama-sama menyatakan tidak akan mengajukan replik dan duplik.

Ketua tim JPU, Ali Mukartono beralasan replik tak lagi diperlukan karena apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, hanya pengulangan dari persidangan-persidangan sebelumnya.

img_title Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Jadi Karena itu di pengulangan saja, maka tidak ada hal yang baru. Kalau dia pengulangan saya pengulangan lagi," ujarnya.

Pada persidangan kemarin, Ahok dan penasihat hukumnya telah membacakan seluruh isi dari berkas nota pembelaan.

Ahok membacakan sendiri pembelaan atas dirinya, dalam nota pembelaan yang diberinya judul 'Tetap Melayani Meski Difitnah', Ahok menyatakan, dirinya tidak pernah memiliki niat dan keinginan menghina atau menistakan satu agama atau juga golongan tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Ahok, meski mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, pidatonya di Pulau Pramuka pada September 2016, hal itu hanya ditujukan untuk menceritakan pengalaman pahitnya ketika mengikuti proses Pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2007.

Ahok mengatakan, pidato itu hanya bertujuan agar nelayan di Pulau Pramuka, tak patah semangat dan takut program budidaya ikan kerapu yang digagas Ahok akan terhenti, jika Ahok tidak lagi terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada DKI 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut