Setelah Ahok Divonis

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Setelah hampir enam bulan, persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok  akhirnya masuk babak pembacaan vonis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok.

img_title Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer, Netizen: Good Job!

Masyarakat yang penasaran menantikan sudah mengetahui vonis hakim. Dalam putusan ini, hakim menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama. Tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, vonis hakim lebih berat karena mengacu Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, putusan hakim yang jadi perhatian adalah memerintahkan agar Ahok langsung ditahan. Usai persidangan, Ahok langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang. Ada apresiasi dan protest dalam putusan hakim ini.

img_title 2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Respons masyarakat pendukung Ahok tampak terpukul dengan vonis ini. Apalagi melihat kenyataan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjadi tahanan di Rutan Cipinang. Tangisan air mata pendukung Ahok sempat mewarnai area di luar persidangan.

Kekecewaan pendukung Ahok kemudian mengantarkan tekad mereka untuk melihat mantan Bupati Belitung Timur itu di Rutan Cipinang. Protes kekecewaan terhadap putusan hakim disuarakan beramai-ramai.

img_title Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

"Wajar mereka menangis. Keyakinan mereka itu Ahok tak bersalah, dan harusnya dibebaskan. Tapi, kan nyatanya divonis dua tahun dan langsung penjara," kata politikus Demokrat pendukung Ahok, Ruhut Sitompul, Selasa, 9 Mei 2017.

Dari barisan yang kontra Ahok, putusan hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun diapresiasi. Salah satunya Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon. Ia menilai putusan hakim sudah berdasarkan fakta-fakta selama di persidangan.

Kasus Ahok diharapkan Fadli menjadi pembelajaran berharga bagi setiap warga negara agar hati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berpotensi menistakan suatu agama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini jadi pelajaran berharga bahwa pejabat publik tak bisa berulang-ulang lakukan yang bisa menyinggung banyak golongan apalagi sensitif persoalan agama," ujar Fadli.

Front Pembela Islam (FPI) juga sependapat dengan Fadli. Semua pihak diminta agar bersikap tenang dan menghormati putusan vonis majelis hakim. Meski belum puas dengan vonis dua tahun, namun hukuman ini setidaknya dapat memberikan ketenteraman karena adanya perbedaan pendapat selama enam bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut