Membidik Rizieq

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Memasuki hari ketiga bulan suci Ramadan, Polda Metro Jaya memberikan kejutan. Senin, 29 Mei 2017, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi. "Benar, sudah jadi tersangka. Baru hari ini ditetapkan," ujar Wahyu saat dihubungi VIVA.co.id, di hari yang sama.

img_title Diperiksa Polisi, Novel Bamukmin Akui Sikap Habib Rizieq jadi Rujukan saat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Senin, 29 Mei 2017, penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Rizieq jadi tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik. Dari hasil gelar perkara, sudah dinaikkan jadi tersangka," ujarnya kepada wartawan.  Menurutnya, alat bukti berupa ponsel, keterangan saksi, keterangan ahli, dan hasil puslabfor sudah cukup. "Ada chat, handphone, dan sebagainya. Penyidik sudah menyiapkan," ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 29 Mei 2017.

img_title Setelah Lama Berjarak, Habib Rizieq dan Kiai Ma’ruf Amin Kembali Satu Panggung

Berdasarkan gelar perkara, Rizieq diduga melanggar Undang undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4, 6, dan 8 undang undang tersebut. Penetapan Rizieq ini berselisih dua minggu dari penetapan Firza Husein, lawan bicara Rizieq dalam chat whatsapp, sebagai tersangka. Awalnya Firza diperiksa sebagai saksi, namun statusnya naik menjadi tersangka pada Selasa, 16 Mei 2017, sekitar pukul 22.00 WIB.  Penyidik mengaku telah memiliki dua alat bukti tindak pidana tersebut.

Tapi Firza tidak ditahan. Polisi mengatakan, karena kondisi kesehatan, meski sudah berstatus sebagai tersangka maka Firza Husein tidak ditahan. Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

img_title Sudah Izin Prabowo, Habiburokhman Hadir di Acara Nikahan Putri Habib Rizieq

Rizieq Shihab dan Firza Husein diperiksa dalam kasus percakapan dengan konten pornografi. Bermula dari beredarnya percakapan via whatsapp dengan kalimat-kalimat vulgar dan cabul antara dua insan berlainan jenis, diduga Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali disebarkan oleh sebuah akun bernama baladacintarizieq.net yang segera meluas dan menjadi viral. Polisi memproses penyebaran percakapan tersebut, dan memanggil Firza Husein, Kak Emma –seseorang yang disebut Firza dalam rekaman percakapan yang beredar-, dan Rizieq Shihab.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut