Membidik Rizieq

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

Sementara menurut Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana, kasus yang terjadi pada Firza Husein bisa terjadi pada siapa saja. “Jika kita memotret diri dalam keadaan telanjang lalu mengirimkan pada orang lain, itu masuk kategori penyebar luas konten pornografi. Firza jadi tersangka karena ia mengirimkan foto telanjangnya itu,” ujar Jamin. Bahkan, jika ia tak menyimpannya dengan rapi hingga foto itu tersebar, maka ia juga bisa menjadi tersangka penyebar konten pornografi.

img_title Tomy Winata, Pengusaha Sukses yang Disemprot Habib Rizieq Shihab

Jadi, ujar Jamin, yang perlu dicari dalam kasus ini adalah siapa penyebar foto Firza. Karena penyebarnya itulah yang bisa diproses secara hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

img_title Bela Warga Rempang, Habib Rizieq Shihab Ingatkan Tomy Winata: Jangan Mentang-mentang Punya Duit

Kasus Lain Menunggu

Kasus percakapan mesum dan pornografi melalui media sosial whatsapp yang disangkakan pada Rizieq Shihab hanya salah satu kasus yang menunggu kepulangan Rizieq. Masih ada beberapa kasus lain yang siap diproses. Kasus-kasus itu dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

img_title Mantu Habib Rizieq Bantah Pernyataan Syekh Assim soal Baca Alfatihah di Awal Majelis

Salah satunya adalah kasus penghinaan Pancasila. Kasus ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri, anak Presiden Soekarno. Sukmawati melaporkan Rizieq yang menurutnya telah menodai dasar negara RI Pancasila melalui ceramahnya. Sebelumnya, Angkatan Muda Siliwangi juga pernah melaporkan Rizieq mengenai ucapan bahasa Sunda, sampurasun, yang dipelesetkan Rizieq menjadi campur racun. Kedua kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Barat.

Sementara di Jakarta, Polda Metro Jaya menerima beberapa aduan soal Rizieq. Diantaranya dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia terkait ceramah Rizieq yang tersiar melalui YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen. Lalu Student Peace Institute melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa SARA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lembaga lain yang melaporkan Rizieq adalah Rumah Pelita (Forum Mahasiswa dan Pemuda Lintas Agama) yang melaporkan Rizieq karena dinilai memecah belah persatuan dan kesatuan RI, memecah belah umat Islam, dan menimbulkan rasa benci pada sesama. Dua lembaga lain adalah Jaringan Intelektual Muda Anti-Fitnah dan Solidaritas Merah Putih. Kedua lembaga ini melaporkan Rizieq soal ceramahnya tentang mata uang baru yang menurut Rizieq berlogo 'palu-arit.'

Akankah kasus-kasus tersebut juga terus diproses hingga membuat Rizieq bisa dijadikan tersangka, atau kasus chat mesum dengan Firza sudah cukup untuk membuat Imam Besar FPI itu merasakan dinginnya penjara? Publik menunggu.

Habib Novel Bamukmin (kiri) dan Damai Hari Lubis (kanan)

Diperiksa Polisi, Novel Bamukmin Akui Sikap Habib Rizieq jadi Rujukan saat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Habib Novel Hasan Bamukmin alias Novel Bamukmin, diperiksa terkait laporannya terhadap komika Pandji Pragiwaksono, buntut materi stand up comedy Mens Rea yang ia bawakan.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut