Siapa Layak Hadapi Teroris, TNI atau Polri?
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Kebijakan Jokowi ini akhirnya seperti menjadi angin segar bagi TNI. Sebab sejak Densus 88 Antiteror didirikan pada tahun 2004 silam, meski secara ketentuan memang ada tugas TNI menangani aksi terorisme seperti termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, namun dalam praktik, Densus 88 Antiteror memang menjadi leading sector dalam operasi penanggulangan terorisme. Harus diakui pasukan khusus Polri yang dibiayai oleh Amerika Serikat dan dilatih CIA, FBI dan militer Australia ini memang betul-betul istimewa.
Dengan persenjataan yang lebih canggih dibanding milik pasukan khusus Satuan Penanggulangan Teror 81 milik Kopassus-AD, Detasemen Jala Mengkara (AL), dan Detasemen Bravo (AU), akhirnya memang membuat kewenangan Polri selama beberapa waktu ini dalam penanggulangan terorisme seolah memiliki derajat lebih tinggi dari TNI.
FOTO: Tim Satuan Penanggulangan Teror 81 Kopassus
Lalu, benarkah dorongan pelibatan TNI ini semata soal gengsi bahwa TNI menjadi lembaga yang dikesampingkan dalam proyek penanganan teroris?
Sejauh ini, terkait soal gengsi antara Densus 88 Antiteror dan pasukan khusus teror milik TNI sepertinya menjadi rahasia kedua lembaga ini. Keduanya mengelak bila hal ini dikait-kaitkan.
Hanya saja memang, Polri kini mengakui ada sejumlah kekurangan yang dimiliki Densus 88 Antiteror ketika berhadapan dengan teroris.
Terutama dalam penanganan teroris di medan luar perkotaan seperti, hutan, laut dan udara. Faktanya Densus 88 Antiteror tak pernah memiliki kemampuan lebih dalam bidang ini. "Misalnya di laut lepas yang Polri tidak memiliki aset. Pembajakan di laut kenapa tidak. Pembajakan di udara kenapa tidak (dilakukan TNI), “ kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Atas itu juga, ketika Jokowi menyebutkan untuk memberi kewenangan kepada TNI dalam pelibatan teroris. Kepolisian pun mengamini permintaan itu.
Tak di Bawah Polri
Lantas bagaimana teknis rencana pelibatan TNI dalam penanganan teroris? Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto yang diperintahkan Jokowi untuk melakukan percepatan revisi UU Terorisme, menyebutkan bahwa selama ini pergerakan TNI memang terbatas dalam penanganan tindakan terorisme.