Menyoal Sekolah 8 Jam Sehari Selama 5 Hari
- VivaNews/ Nurcholis Lubis
"Selama ini kan, banyak siswa pulang sekolah itu tidak langsung pulang ke rumah, justru kongkow, main game, atau melakukan kegiatan lain yang berdampak negatif. Dengan dia berada di sekolah dalam waktu yang lama, kemungkinan dia melakukan kegiatan kontra produktif dikurangi, punya pengaruh besar terhadap pembentukan karakter," katanya.
Sedangkan minus, atau kelemahannya adalah bagi daerah-daerah tertentu, yang secara geografis lokasi rumah dengan sekolah cukup jauh.
"Itu dia harus menyiapkan transportasi yang memungkinkan dapat tiba di rumah tidak sampai larut malam, dan selamat," kata dia.
Kelemahan kedua, adalah untuk sekolah-sekolah sore seperti madrasah diniyah, atau bentuk lainnya. Selama ini, tambah Mu'ti, madrasah diselenggarakan setelah pukul 15.00.
"Kalau sekarang anak-anak sampai rumah pukul 16.00, ini harus ada penyesuaian terhadap sekolah yang lama. (Jamnya) terserah mereka (apakah misalnya setelah magrib)," tuturnya.
Berikutnya, Fraksi PPP menolak>>>
Fraksi di DPRÂ menolak
Sementara itu, anggota Komisi X Reni Marlinawati menyatakan bahwa Fraksi PPP DPR menolak rencana kebijakan sekolah delapan jam lima hari. Dia mengajukan, setidaknya empat alasan.
Pertama, rencana Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan yang akan memberlakukan jam belajar selama delapan jam sehari dan lima hari sekolah (Senin-Jumat) pada tahun ajaran baru Juli 2017 mendatang, hakikatnya adalah program full day school yang akhir tahun lalu telah menimbulkan polemik di publik.
Padahal, sejak awal pemerintah berkomitmen untuk melakukan kajian secara komprehensif soal rencana tersebut.
"Rencana tersebut, dipastikan bakal menimbulkan polemik dan kegaduhan baru di tengah masyarakat. Karena, sampai saat ini kita belum mendapatkan kajian atas rencana penerapan program tersebut," kata Reni dalam keterangannya kepada viva.co.id.
Kedua, persoalan yang muncul akibat penerapan jam belajar selama delapan jam dalam sehari di antaranya: 1) persoalan ketersediaan infrastuktur sekolah yang tidak memadai. Masih banyak dalam satu sekolah dibuat dua gelombang jam sekolah, pagi dan sore, karena keterbatasan lokal sekolah.
2) Kebijakan tersebut bakal menggerus eksistensi pendidikan non-formal keagamaan maupun kursus lainnya di luar jam sekolah seperti madrasah diniyah (madin) yang telah inherent (melekat) dalam praktik pendidikan bagi anak-anak usia sekolah.