Kontroversi Penjara untuk Ahok
- REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
VIVA.co.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 9 Mei 2017. Setelah itu, Ahok, sapaan akrab Basuki, ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Tapi, sehari berikutnya, Ahok dipindah ke Rumah Tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, dengan alasan keamanan. Sempat mengajukan banding, sebulan kemudian, Ahok memutuskan untuk mencabutnya. Putusan itu pun inkracht atau berkekuatan hukum tetap.Â
Namun fakta yang terjadi, Ahok tetap mendekam di tahanan Mako Brimob. Dia tidak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana biasanya para narapidana secara umum.
Kejadian tersebut segera menuai polemik dan kontroversi. Salah satu yang mengkritisinya adalah Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa.
Politikus asal Partai Gerindra itu menilai setelah mencabut banding, sudah tidak ada upaya hukum lagi. Sehingga seharusnya Ahok dikembalikan atau dipindah ke lembaga pemasyarakatan.
"Inilah keberpihakan kekuasaan terhadap orang-orangnya. Inilah tontonan hari ini tentang ketidakberesan pengelola negara di negeri ini. Ini catatan yang buruk bagi tatanan politik ketatanegaraan kita plus ranah penegakan hukum di negeri ini," kata Desmond, saat dihubungi Viva.co.id, Jumat, 9 Juni 2017.
Desmond juga menganggap keamanan sebagai alasan dipindahkan Ahok ke rumah tahanan Brimob sesudah dia menerima putusan dan mencabut banding aneh.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga menilai penahanan Ahok seharusnya tak lagi di Mako Brimob. Menurut Fadli, Ahok sudah seharusnya ditahan di lembaga pemasyarakatan.
"Mungkin, perlu juga ditinjau di mana ditahannya. Kalau ditahannya di Cipinang, ya di Cipinang lah. Masyarakat ada yang bertanya juga pada kami, kenapa di Mako Brimob," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
Dia menuturkan penahanan Ahok di Mako Brimob seharusnya bersifat sementara. Sehingga, kalau proses hukumnya sudah inkracht maka seharusnya Ahok ditempatkan di lembaga pemasyarakatan yang bersifat permanen.
"Itu (Brimob) biasanya jadi tempat transit untuk sementara. Jadi, kalau sudah inkracht, saudara Ahok bisa ditempatkan di tempat yang bukan transit saja, tetapi yang sudah menjadi Lapas binaan. Jadi, sudah pembinaan, di Cipinang, Salemba, atau tempat-tempat lain," kata Fadli.