Perppu Ormas, Sudah Genting atau Belum Penting?
- REUTERS/Beawiharta
"Jangan sampai pemerintah justru bertindak represif seperti era Orde Baru, karena justru laku seperti itu berpotensi abuse of power dan pasti mengancam demokrasi Pancasila yang sudah kita tata 20 tahun belakangan ini," ujar Dahnil.
Selanjutnya...Siap Hadapi Gugatan
Siap Hadapi Gugatan Ormas
Pemerintahan Joko Widodo pun diminta harus berani menghadapi gugatan di pengadilan bila ormas tak terima dengan penerbitan Perppu. Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), Ahmad Syafi'i Ma'arif atau Buya Syafii pemerintah harus tegas.
"Saya rasa dihadapi saja. Tapi jangan sampai lagi bentrok horizontal terjadi lagi. Hadapi saja," kata Buya Syafi'i, Rabu, kemarin.
Penerbitan Perppu ini dinilai sudah tepat untuk menertibkan ormas yang tak sesuai dengan asas Pancasila. Dengan Perppu, hambatan yang ada di dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 dalam pembubaran ormas terdapat solusi.
Buya mengingatkan sikap tegas pemerintah sudah semestinya dilakukan.
"Kalau tidak, ini repot republik ini sekarang. Jadi presiden itukan pemerintah, pemerintah bukan hanya mengimbau-imbau toh, tapi perintahkan, kenapa takut?" tutur Buya.
![]()
Menko Polhukam Wiranto jadi ‘juru bicara’ pemerintah soal Perppu Ormas.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan Perppu ini bukan berarti anti dengan ormas yang berpaham ideologi keagamaan. Namun, aturan dalam perppu ini menetapkan ormas harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah dan tak bertentangan dengan ideologi negara.
Ideologi Pancasila dengan prinsip UUD 1945 hingga Bhineka Tunggal Ika menjadi acuan.
"Soal dia ormas yang aliran agama, dia harus mengikuti dan taat dengan ajaran agamanya (paham), iya. Tapi sebagai ormas yang bermasyarakat dia harus taat pada undang-undang. Prinsipnya Pancasila, UUD 1945, Bhinkea Tunggal Ika dan NKRI itu harga mati," kata Tjahjo, Rabu, kemarin.
Sementara, Presiden Jokowi diminta juga jangan terlalu rajin menerbitkan Perppu. Menurut politikus PKS Nasir Djamil, Perppu Ormas merupakan kesekian kali Perppu yang dikeluarkan Jokowi selama tiga tahun hampir menjabat. Perppu harus menjadi catatan diterbitkan dalam keadaan mendesak dan darurat.
“Mulai 2015 itu ada Perppu Pilkada, Perppu Kapolri, Perppu Kebiri, Perppu KPK, sering kali yang sepertinya ini Perppu diobral,” ujar Nasir. (ren)