Perppu Ormas, Sudah Genting atau Belum Penting?

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

"Perppu ini juga mengandung tumpang tindih pengaturan dengan norma-norma dalam KUHP, terkait delik penodaan agama, permusuhan yang bersifat suku, agama, ras dan golongan, serta delik makar yang sudah diatur dalam KUHP. Adanya tumpang tindih ini bisa menghilangkan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945," kata dia.

img_title Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Selanjutnya...Reaksi HTI dan FPI

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Reaksi HTI dan FPI

img_title Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menuai kritikan dari berbagai ormas. Salah satunya yang mengecam keras karena Perppu ini adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Seperti diketahui, pemerintah berniat ingin membubarkan HTI. Namun, terhalang UU Nomor 17 Tahun 2013 karena mesti ada mekanisme jalur hukum.

"Kami tentu ada kekhawatiran. Kami kecewa dan sayangkan hal ini karena sudah ditetapkan pemerintah," ujar Juru Bicara DPP HTI Ismail Yusanto kepada VIVA.co.id, Rabu, 12 Juli 2017.

img_title HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Salah satu kekhawatiran HTI karena jika Perppu ini dipraktikkan maka ormas yang ingin dibubarkan tanpa harus lewat mekanisme pengadilan. "Itu ada apa dengan peraturan seperti ini," ujarnya.

Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra mendorong ormas lain yang merasa dirugikan untuk ikut menempuh langkah hukum. Karena ia berkeyakinan, Perppu yang diterbitkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 itu sebagai langkah mundur demokrasi.

Dikhawatirkan nantinya ada kebijakan sewenang-wenang yang dilakukan pemerintah dalam membubarkan ormas.

"Secara subyektif dianggap pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan," jelas Yusril.

Ilustrasi-Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

Ilustrasi Ormas HTI saat lakukan aksi demonstrasi.

Respons Front Pembela Islam (FPI) juga mengecam keras penerbitan Perppu ini. Pasal pidana dalam penistaan agama dinilai tumpang tindih dengan KUHP. Diharapkan pasal ini bisa direvisi untuk menghindari polemik berkepanjangan. Karena jika dipaksakan pasal ini akan bias dalam Perppu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini kan awal untuk membubarkan ormas. Tapi, kok lompat ke pasal penistaan agama oleh ormas. Ini jauh, over jadinya, enggak pas," tutur Ketua Bantuan Hukum DPP FPI, Sugito Atmo Pawiro kepada VIVA.co.id, Rabu, kemarin.

Kecaman lain datang dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Terbitnya Perppu Ormas dinilai mengancam kerukunan. Mestinya mekanisme lewat hukum yakni pengadilan harus ditempuh. Jika tak dilakukan, maka pemerintah era Joko Widodo ini dinilai represif seperti Orde Baru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut