Setelah Perppu Ormas Bubarkan HTI
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Perlawanan mereka yang sedianya direncanakan lewat Mahkamah Konstitusi bahkan terpaksa gugur lantaran perppu lebih dahulu ditandatangani Presiden.
Dengan itu, HTI pun akhirnya tak memiliki status hukum atau dengan kata lain HTI bukan lagi subjek yang bisa mengajukan permohonan pengujian UU ke MK.
Yusril sang kuasa hukum pun terpaksa memutar strategi dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), agar keputusan pencabutan badan hukum HTI bisa digugurkan.
"Kami sadar posisi kami lemah berhadapan dengan pemerintah. Namun, kami tidak menyerah. Kediktatoran jangan diberi tempat di negeri ini," ujarnya.
Apa pun itu, tentunya nasib serupa bisa menyasar ke ormas lain yang mungkin kini sudah masuk dalam catatan pemerintah.
![]()
FOTO: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017
Jubir HTI Yusanto bahkan memprediksi ada ormas lain yang akan bernasib sama seperti mereka. Meski tak menyebut siapa saja ormas itu, Yusanto meyakini bahwa hal itu akan terjadi setelah HTI dibubarkan. "Ada enam ormas lagi yang berpotensi dibubarkan," ujarnya.
Secara prinsip, dengan Perppu Ormas ini memang memberi kekuatan lebih kepada pemerintah. Jadi sangat maklum kalau kini bisa saja pemerintah membubarkan ormas dari sebanyak 254.633 ormas yang terdaftar di Kemendagri.
Kewenangan pembubaran menjadi ranahnya pemerintah, dengan kata kuncinya adalah organisasi yang dilarang adalah mereka yang menggunakan ajaran-ajaran lain yang dipahami pemerintah sebagai pembangkangan.
"Sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Karena itu, yang pasti kini, Perppu Ormas telah membuat banyak lembaga jadi tidur tak nyenyak dan mulai mengurangi aktivitas mereka. Namun demikian, di sisi lain, 'pemberangusan' ormas anti-Pancasila sejatinya tetap hanya menyentuh secara fisik, namun tidak ke ideologi mereka.
Ideologi tetap akan bersemayam dan kemudian berubah wujud dalam waktu singkat. "Pembubaran (ormas) akan nisbi karena itu berkaitan dengan ideologi. Ormasnya bisa berganti nama," ujar Syaiful Bakhri, Ketua Bidang Hukum dan HAM Muhammadiyah.