Setelah Perppu Ormas Bubarkan HTI

Sekretariat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

"Untuk merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi, UUD 1945 dan keutuhan NKRI," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum dan HAM Freddy Haris menjelaskan alasan pencabutan izin HTI, Rabu, 19 Juli 2017.

img_title HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Selanjutnya, Jalan Pintas?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jalan Pintas?

img_title HTI Diduga Bikin Acara Metamorfoshow di TMII, Polisi: Izinnya untuk Isra Mi'raj

Upaya untuk membubarkan HTI lewat Perppu Ormas dinilai sebagian politikus sebagai upaya jalan pintas. "Ini salah satu bypass (jalan pintas) pemerintah," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Alhabsyi.

Ia memang memprotes keras sikap pemerintah soal HTI. Menurut Aboe, seharusnya jika pun pemerintah ingin menindak ormas anti-Pancasila, penyelesaiannya harus dilakukan dengan cara pembinaan yang demokratis atau bukanlah pembubaran paksa.

img_title Geger HTI Disebut Buat Acara di Gedung Teater Tanah Airku, Begini Respons TMII

"Kami tidak ingin cara yang kasar seperti ini," ujarnya.

Juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto bahkan secara terbuka langsung menyebut perppu tersebut sebagai gaya diktator ala pemerintah.

"Perppu ini mengandung sejumlah poin yang bakal membawa negeri ini kepada rezim diktator yang represif dan otoriter," katanya.

Sejumlah poin itu, kata Yusanto, seperti penghilangan proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas dan penyebaran paham lain.

Dan terakhir adanya ketentuan untuk memidanakan anggota dan pengurus ormas yang dianggap bertentangan. "Ini berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindas pihak lain," ujarnya.

Yusril Ihza Mahendra dan perwakilan HTI.

FOTO: Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia

Serupa disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra, ahli hukum yang kini didapuk menjadi kuasa hukum HTI ini bahkan mengaitkan Perppu Ormas itu sebagai sebuah bentuk kemunduran demokrasi.

Tak cuma itu, penerbitannya pun seolah mengangkangi prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan berserikat dalam UUD 1945. Yusril juga menyoroti dalih 'mendesak' pemerintah soal perppu tersebut.

Sebab, alasan kemendesakan seperti kondisi genting memaksa terkait Pancasila, lalu karena UU sebelumnya tidak memadai dan terakhir karena proses yang lama di DPR untuk menyusun perundangan, dianggap Yusril tak layak menjadi alasan.

"Ini adalah sebuah kemunduran dari demokrasi di Tanah Air," ujar Yusril.

Selanjutnya, Atur Strategi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atur Strategi

Di luar itu, kini mau tak mau harus diakui Perppu Ormas memang 'sakti'. HTI yang menjadi tumbal pertama kini seperti tak bisa berkutik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut