Memburu Pengikut Hizbut Tahrir

Demonstrasi pengikut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta beberapa waktu silam. Organisasi itu kini sudah dilarang pemerintah.
Sumber :
  • VIVA/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Hizbut Tahrir Indonesia ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Mereka sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, lalu dicabut izinnya oleh pemerintah. Bubar. Kantor ditutup. Semua atribut dan bendera HTI dilucuti. Bahkan laman resmi hingga akun media sosialnya pun dimatikan, alias tak dapat diakses lagi.

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Namun, pengikut organisasi pengusung khilafah Islamiyah (pemerintahan Islam) itu tidak bisa “lenggang kangkung”. Pemerintah menyusulkan maklumat kepada semua kader HTI yang menjadi pegawai negeri sipil – di semua bidang – agar mengundurkan diri. Alasannya, menurut pemerintah, mereka telah berbaiat kepada organisasi yang menentang Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sementara mereka disumpah setia mengabdi kepada negara.

Memang tak semua kader atau anggota yang diwajibkan mengundurkan diri sebagai pegawai negeri, melainkan hanya kader yang menjadi pengurus organisasi. Mereka diasumsikan dengan sadar dan rasional meyakini cita-cita mendirikan negara Islam di Indonesia.

Pentingnya Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Santri

Pengikut kelompok itu pun dicurigai telah menyusup ke organisasi lain. Kementerian Pemuda dan Olahraga bahkan membekukan sementara anggaran untuk organisasi Pramuka gara-gara sang ketua Adhyaksa Dault dilaporkan pernah menyatakan mendukung HTI ketika menghadiri sebuah kegiatan organisasi itu pada 2013.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memperingatkan pemerintah agar tak semena-mena menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu).

Ratusan Ribu Ribu PNS Sudah Ikuti Uji Kompetensi dari BKN untuk Siap Pindah ke IKN

Komisi menilai, pembubaran organisasi saja sudah dapat disebut sebagai pembatasan yang paling serius atas kebebasan berserikat. Apalagi itu dilakukan tanpa alasan mendasar; tanpa prasyarat  "kegentingan yang memaksa", sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih mengkhawatirkan lagi karena pembubaran organisasi itu diputuskan tanpa melalui proses peradilan. "Kami ingin mengatakan, peraturan yang mengatur itu berpontensi melanggar di kemudian hari. Kami juga mengingatkan pemerintah," kata Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 25 Juli 2017.

Perppu Ormas, kata Kholis, memang tidak dimaksudkan hanya untuk HTI, melainkan setiap organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan dianggap merongrong NKRI. Namun HTI menjadi organisasi pertama yang terkena konsekuensi hukumnya dan bukan tak mungkin ada organisasi lain menyusul.

Selanjutnya...Kekhawatiran Komnas HAM

Kiper Dallas FC (klub Amerika Serikat MLS) Maarten Paes

Sah Jadi WNI, Maarten Paes Ngaku Sudah Bisa Bahasa Indonesia dan Hafal Pancasila

Kabar terbaru kiper FC Dallas, Maarten Paes yang kini menjadi warga Indonesia ini pun lantas membuat para pecinta bola maupun warganet di dunia jagat maya merasa bahagia.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024