Bertaruh Nyawa di Casablanca

Polisi razia pengendara sepeda motor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

Terobos Trotoar

img_title Pemotor Bakar Portal JLNT Casablanca Demi Konten, 11 Motor Disita Polisi

Soal tertib berlalu lintas para pengendara sepeda motor tengah menjadi sorotan akhir-akhir ini. Bukan hanya masalah ketertiban di JLNT Casablanca tapi juga di trotoar di Jakarta. Pada Jumat, 21 Juli 2017 misalnya. Sejumlah pengendara sepeda motor kedapatan melaju di trotoar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aksi mereka ditegur para aktivis pejalan kaki. Namun dua pengendara sepeda motor tak terima. Mereka memarahi para aktivis bahkan satu di antaranya sempat membanting helm dan mengajak berkelahi. Rekaman video kejadian ini lantas menjadi viral di media sosial, Minggu, 16 Juli 2017.

img_title Viral Pengemudi Mobil Giring Pemotor yang Nekat Lawan Arah di JLNT Casablanca, Ini Respons Polisi

Tindakan dua pengendara sepeda motor itu menuai banyak kecaman. Di antaranya dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Djarot geram dengan ulah pengendara sepeda motor tersebut. Menurut dia, tindakan mereka salah lantaran trotoar memang bukan untuk kendaraan bermotor tapi untuk pejalan kaki. 

Selain melanggar aturan, ulah pengendara motor yang melaju di trotoar juga dapat membahayakan jiwa pejalan kaki. Dia meminta polisi menindak tegas para pengendara motor yang melintasi trotoar. "Kalau seperti itu ya tindak tegas sebagai pembelajaran," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin, 17 Juli 2017.

img_title Begini Respons Pramono Usai Rute Acara Gowes Lewat JLNT Casablanca Dikritik

Polisi lantas bergerak melakukan razia di trotoar pada 17-21 Juli 2017. Dari razia tersebut, berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, terdapat 5.644  sepeda motor yang terjaring melawan arus di trotoar.

Kasubdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan jalan dan fasilitas lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi pemotor yang mengabaikan aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU LLAJ Pasal 284 jo Pasal 106 ayat 2, yakni: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan atau pesepeda maka akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Untuk mengembalikan fungsi trotoar, Direktorat Lalu Lintas telah melakukan sejumlah kegiatan. “Upaya preventif, pre-emtif dan penegakan hukum, serta sosialisasi tentang aturan yang berkaitan dengan masalah lalu lintas," ujar Budiyanto,  Senin, 24 Juli 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut