Celah Baru Perang Tarif Taksi Online
- Reuters/Kai Pfaffenbach
VIVA.co.id – Polemik layanan transportasi berbasis online masih berlanjut. Ini setelah aturan yang dibuat pemerintah – dalam hal ini Kementerian Perhubungan – soal tata kelola angkutan berbasis online dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Bagi hakim di MA, Peraturan Menteri Perhubungan itu dianggap tidak berkeadilan dan menyimpang dari undang-undang.
MA pada 20 Agustus lalu mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.Â
Para pemohon yang keberatan atas Permenhub Nomor PM.26 tahun 2017 yang dikabulkan oleh MA itu adalah Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, Antonius Handoyo.
Dalam putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017 ada beberapa pasal yang yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).Â
"Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah," tulis putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017 itu.
MA juga melihat fakta di lapangan tentang Angkutan Sewa Khusus ini telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif, dengan memanfaatkan keunggulan dari sisi teknologi dan bermitra dengan masyarakat.
Selain itu, MA mempertimbangkan bahwa Angkutan Sewa Khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi saat ini. Yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.
penyusunan regulasi bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi tidak didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi.
Permenhub Nomor PM.26 tahun 2017 sendiri merupakan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 yang sejatinya sudah berlaku pada tahun lalu. Karena mengalami revisi, aturan itu baru resmi berlaku pada 1 April tahun ini.Â